Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

BKF: Industri Besar Laik Terima Subsidi

Senin, 28 Januari 2013, 16:15 WIB
Komentar : 0
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menilai industri besar masih berhak untuk memperoleh subsidi listrik. Hal tersebut dikemukakan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKF Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah 2013 di JCC, Senin (28/1).

"Mengapa (industri besar masih layak memperoleh subsidi)? karena produktif," ujar Bambang. 

Bambang menuturkan, subsidi listrik seharusnya dikurangi untuk sektor yang konsumtif. Dia mencontohkan pusat-pusat perbelanjaan maupun rumah tangga, khususnya rumah tangga masyarakat kelas menengah ke atas. 

Subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 mencapai Rp 78,63 triliun. Dari angka tersebut, sekitar 25 persen dinikmati oleh kelompok industri sebesar Rp 19,9 triliun.  Industri-industri besar pelanggan PLN seperti PT Krakatau Steel maupun PT Semen Padang menerima subsidi antara Rp 300 miliar hingga Rp 700 miliar.     

Apakah besaran subsidi itu dapat diturunkan? Bambang menilai penurunan subsidi listrik dimungkinkan. Tapi untuk saat ini, pemberian subsidi listrik kepada industri besar masih harus diberikan mengingat harga keekonomian listrik belum tercapai.  

Sementara Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung menilai subsidi listrik tidak perlu diberikan kepada industri yang biasa-biasa saja. Menurutnya, industri yang berhak memperoleh subsidi listrik adalah industri-industri yang sifatnya spesifik. Misalnya, industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.  "Tentu kita butuh serapan tenaga kerja yang signifikan," ujar Chairul. 

Selain itu, menurutnya, subsidi listrik juga layak diberikan kepada industri-industri yang mampu mensubtitusi impor.  Sebab, pemberian subsidi kepada industri-industri itu akan menguntungkan daripada harus terus menerus melakukan impor.

Reporter : Muhammad Iqbal
Redaktur : Nidia Zuraya
552 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda