Jumat 26 Feb 2016 14:00 WIB

Johnson & Johnson Didenda 72 Juta Dolar AS

Red:

MISSOURI -- Perusahaan produk perawatan bayi terkemuka Johnson & Johnson dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kematian seorang perempuan akibat kanker ovarium. Perkara ini dikaitkan dengan penggunaan bedak tabur dan Shower to Shower dalam beberapa dekade. Mereka diminta membayar denda sebesar 72 juta dolar Amerika Serikat oleh juri negara bagian Missouri atas kesalahan tersebut.

Dalam vonis yang diumumkan pada Senin (22/2) malam, juri di pengadilan St Louis  mengeluarkan putusan keluarga Jacqueline Fox menerima senilai 10 juta dolar AS atas kerugian aktual dan 62 juta dolar AS atas ganti rugi. Pengacara Fox  mengatakan, ini merupakan putusan pertama juri terkait klaim ganti rugi.

Johnson & Johnson menghadapi klaim bahwa dalam upaya meningkatkan penjualannya dalam beberapa dekade gagal memberi peringatan kepada konsumen bahwa produk bedaknya dapat menyebabkan kanker. Sekitar 1.000 kasus telah diajukan ke pengadilan negara Missouri dan 200 lainnya di New Jersey.

Fox yang tinggal di Birmingham, Alabama, mengklaim, dia menggunakan bedak bayi dan sabun mandi untuk membersihkan area kewanitaannya selama lebih dari 35 tahun. Ia kemudian didiagnosis tiga tahun lalu dengan kanker ovarium. Fox meninggal pada Oktober lalu di usia 62 tahun.

Pengacara keluarga mengatakan, juri menemukan Johnson & Johnson bertanggung jawab atas penipuan, kelalaian, dan konspirasi. Musyawarah berlangsung selama empat jam setelah tiga pekan sidang.

Jere Beasley, pengacara keluarga Fox mengatakan, Johnson & Johnson sejak 1980-an bahwa itu berisiko. "Mereka berbohong kepada publik dan berbohong pada lembaga regulator," katanya.

Sementara, juru bicara Johnson & Johnson Carol Goodrich mengatakan mereka bertanggung jawab tinggi pada kesehatan dan keselamatan konsumen. "Kami sangat kecewa dengan hasil sidang," ujarnya.

Ia menyatakan, perusahaan bersimpati pada keluarga korban. Tapi, mereka dengan tegas menyatakan percaya keselamatan kosmetik bedak ini didukung puluhan bukti ilmiah.

Wakil keluarga Fox, Danielle Mason, mengatakan, persidangan beberapa gugatan lain telah ditetapkan akan digelar pada akhir tahun ini.

Pada Oktober 2013 juri federal di Sioux Falls, South Dakota, menemukan bahwa penggugat Deane Berg juga mengalami kasus serupa. Bedak tabur Johnson & Johnson berkaitan dengan kanker ovarium yang dideritanya. Tapi, ia tak diberikan ganti rugi. rep: Gita Amanda/ reuters, ed: Yeyen Rostiyani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement