Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Komisi Perdagangan AS Tunda Keputusan Pelanggaran Paten Apple

Kamis, 14 Maret 2013, 09:22 WIB
Komentar : 0
Reuters
Apple iPad (kiri) dan Samsung Tablet (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (ITC) menunda tuduhan pelanggaran paten Apple oleh Samsung Electronics. Ini terkait teknologi dalam iPod layar sentuh, iPhone dan iPad.

Hakim hukum administrasi ITC mengatakan dalam keputusan pada awal September lalu Apple dinyatakan tidak melanggar paten Samsung. ITC mengungkapkan akan meninjau kembali masalah ini.

Namun apabila dalam tinjauan kembali ditemukan kesalahan dalam paten Apple, ITC akan memerintahkannya untuk menarik seluruh produk yang ada di pasaran. Keputusan selanjutnya akan dikeluarkan pada 31 Mei 2013. 

Peninjauan akan dilakukan berkaitan dengan efek pelarangan produk Apple pada kepentingan umum. Serta apakah ada kemungkinan produk pengganti yang berterima apabila produk Apple dilarang di pasaran.

Apple memiliki keluhan paralel terhadap Samsung yang diajukan ke ITC. Apple telah menuduh Samsung menyalin teknologi Apple dalam iPhone dan iPad. Setidaknya ada empat paten Apple yang dilanggar Samsung. 

Apple dan Samsung telah memulai sengketa paten sejak kedua raksasa teknologi tersebut berebut pangsa pasar smartphone. Setidaknya sengketa Apple dan Samsung telah masuk ke pengadilan di 10 negara dan empat benua.

Menurut riset teknologi Gartner Inc Samsung telah menjadi pembuat smartphone terbesar di dunia. Mengalahkan Apple yang harus puas berada di posisi kedua. Hal ini bisa jadi membuat Apple gerah dan ingin kembali merebut pangsa pasar dengan menuduh Samsung mencuri paten.

Reporter : Friska Yolandha
Redaktur : Mansyur Faqih
595 reads
Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap((HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Langgar Paten, Nintendo Didenda Rp 292 Miliar