Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Keuangan Syariah di India Sulit Berkembang

Jumat, 21 Desember 2012, 12:32 WIB
Komentar : 0
AP
Muslim India

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Industri keuangan syariah di India sulit berkembang. Hambatan politik dan hukum membuat pertumbuhan keuangan syariah berjalan lamban.

Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya larangan mengembangkan produk syariah di perbankan. Diperkirakan 177 juta muslim di India, tidak dapat menggunakan bank syariah. Pasalnya, berdasarkan hukum negara setempat, sektor perbankan haruslah disertai bunga bank, padahal ini dilarang dalam kebijakan Islam.

Fenomena tersebit telah berlangsung sejak 2005 saat Reserve Bank of India (RBI) membentuk komite untuk mempelajari keuangan Islam. "Undang-Undang Perbankan India saat ini tidak mengizinkan perbankan syariah karena tingkat suku bunga merupakan komponen penting dari perbankan di India," ujar Gubernur RBI Duvvuri Subbarao, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (21/12).

Meski begitu, beberapa layanan keuangan Islam dapat disampaikan melalui sektor lain di luar perbankan. Beberapa perusahaan di India pun melihat peluang untuk mengembangkan produk syariah. D

irektur penelitan dan operasional Taqwaa Advisory and Shariah Investment Solutions (TASIS), Shariq Nisar, menyambut baik pernyataan dari RBI. "Ini pertama kalinya RBI mengatakan bahwa perbankan Islam dimungkinkan melalui mekanisme lain," ucapnya.

Managing Partner Infinity Consultant, Saif Ahmed, menyebut pernyataan RBI akan memungkinkan pendekatan lebih kreatif untuk mengembangkan keuangan Islam di India. Muslim India akan diajak berpikir kritis  memperkenalkan keuangan Islam di bawah peraturan saat ini.

Pada 2006 Sachar Komite ditugaskan pemerintah untuk memeriksa kondisi sosial, ekonomi dan pendidikan masyarakat muslim India. "Muslim di India menjauhkan pendapatannya dari bank konvensional karena larangan islam atas bunga," kata Ahmed. 

Reporter : Qomm
Redaktur : Dewi Mardiani
911 reads
Apabila Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...