Selasa 04 Jan 2011 21:36 WIB

Malang 'Juara' Korupsi Nomor Dua se-Jatim

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-- Kasus korupsi di Kabupaten Malang selama kurun waktu 2010 merupakan kasus dengan nominal kerugian negara tertinggi kedua di Provinsi Jawa Timur.

Demikian disampaikan Koordinator Bagian Hukum Malang Corruption Watch (MCW), Zia Ulhaq, Selasa (4/1).

"Selama tahun 2010, Surabaya masih menjadi daerah terkorup di Jatim dengan angka kerugian negara sebesar Rp58,754 miliar. Sedangkan angka kerugian negara akibat korupsi di Kabupaten Malang sebesar Rp38,871miliar," paparnya.

Sementara posisi Kota Malang dan Kota Batu yang berada di wilayah Malang Raya menduduki peringkat keempat dan kelima di Jatim, sehingga tiga daerah di Malang Raya tersebut menembus lima besar daerah terkorup di Jatim.

Kerugian negara akibat korupsi di Kota Malang mencapai Rp14,212 miliar dan Kota Batu mencapai Rp14,050 miliar.

Dari pemetaan tersebut, lanjut Zia, lembaga terkorup adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pengurus panti asuhan. Modus yang digunakan untuk mengorupsi uang negara tersebut adalah penggelapan.

Bahkan, tegas Zia, Pengadilan Negeri (PN) masih tetap menjadi "surga" bagi koruptor karena dari sekian kasus korupsi yang dilimpahkan ke PN ada beberapa pelakunya yang lolos dari jeratan hukum dan divonis bebas.

Ia mengakui, banyaknya kasus korupsi yang ditangani PN di wilayah Jatim membuat banyak kasus yang belum diproses dan diselesaikan hingga vonis. Bahkan, dalam perjalanan prosesnya berubah, yang semula dilaporkan sebagai kasus korupsi berubah menjadi kasus kesalahan administrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement