Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Menghajikan Orang Tua

Jumat, 19 November 2010, 02:58 WIB
Komentar : 0

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Ustadz..

Saya minta pencerahan dan penjelasan tentang memberangkatkan orang tua pergi haji ke tanah suci, bagaimana hukumnya?
Perlu Ustadz ketahui, saya berniat untuk meng-haji-kan kedua orang tua tetapi saya sendiri belum pergi haji. Saya mendahulukan kedua orang tua saya, mengingat umur beliau yang saat ini sudah cukup tua.

Syukron, Ustadz...

Wassalamu'alaikum, Wr.Wb.
SURYA

Jawaban :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
Boleh boleh saja tentu yang menjalankan hajinya ya orang tua, bukan saudara  karena Anda belum haji.
Jika anda belum haji kemudian berangkat haji dan diatasnamakan orang tua hajinya jatuh ke anda.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

Redaktur : Mohamad Afif
4.320 reads
Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS Al-Baqarah: 39)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda