Hukum Hasil Tanaman dengan Pupuk Kotoran Babi

Senin, 21 Desember 2009, 22:46 WIB
Berita Terkait
Pertanyaan Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Usdatz, Apa hukum buah atau sayuran yang dihasilkan dari tanaman yang pupuk atau komposnya bercampur dengan kotoran babi. Apakah hasil tanaman itu halal di makan? Wassalam, Diyah

Jawaban

Wa'alaikum Salam Wr. Wb.

Semoga Allah merahmati kita semua. Hasil tanamannya tadi hukumnya sebagai barang yang kena najis berat (mugolladzoh), yakni dia boleh dimakan setelah dicuci terlebih dahulu 7 kali salah satunya dengan debu. Demikian meurut pendapat madzhab syafi'iyyah. Tentu di sana ada pendapat yang lebih ringan, tapi sebaiknya saudari penanya menggunakan pendapat  di atas, sebagi bentuk kehati-hatian.  Wa Allahu a'lam.
Redaktur:
Aku tidak pernah melihat Rasulullah mengusap sesuatu yang ada di Baitullah, kecuali dua pojok Yamani. (HR Muslim)
littlekhargosh, Selasa, 14 Juni 2011, 11:16

pupuk kan jadi nutrisi untuk tanamannya, apa urusannya sama nyuci buahnya tujuh kali?

1 Balasan
sansan, Selasa, 14 Juni 2011, 15:04

Lakum dinukum waliyadin...
Untukmu agamamu untukku agamaku...jangan ngurusin orang lain....urus agamamu sendiri Bung !!!!!

Abdul Malik an_Namiri, Selasa, 27 April 2010, 06:38

Jawabannya lumayan bagus tapi kalo di kasih referensi kitabnya/rujukan kitabnya sangat memuaskan. Syukran

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Batalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap jalannya program penghematan BBM bersubsidi. Sebab,...