Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Usdatz, Apa hukum buah atau sayuran yang dihasilkan dari tanaman yang pupuk atau komposnya bercampur dengan kotoran babi. Apakah hasil tanaman itu halal di makan?
Wassalam,
Diyah
Jawaban
Wa'alaikum Salam Wr. Wb.
Semoga Allah merahmati kita semua. Hasil tanamannya tadi hukumnya sebagai barang yang kena najis berat (mugolladzoh), yakni dia boleh dimakan setelah dicuci terlebih dahulu 7 kali salah satunya dengan debu. Demikian meurut pendapat madzhab syafi'iyyah. Tentu di sana ada pendapat yang lebih ringan, tapi sebaiknya saudari penanya menggunakan pendapat di atas, sebagi bentuk kehati-hatian. Wa Allahu a'lam.
pupuk kan jadi nutrisi untuk tanamannya, apa urusannya sama nyuci buahnya tujuh kali?
1 BalasanLakum dinukum waliyadin...
Untukmu agamamu untukku agamaku...jangan ngurusin orang lain....urus agamamu sendiri Bung !!!!!
Jawabannya lumayan bagus tapi kalo di kasih referensi kitabnya/rujukan kitabnya sangat memuaskan. Syukran
Balas