Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Setoran Awal di BPS Konvensional Diberi Jangka Waktu

Kamis, 21 Maret 2013, 20:16 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Supri
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera mengeluarkan regulasi soal pembatasan waktu Bank Penerima Setoran (BPS) dari calon jamaah haji. Pasalnya, BPS diwajibkan mengalihkan setoran awal haji pada Bank Pengelola Setoran Awal. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu mengatakan, regulasi itu akan segera disosialisasikan. Namun, saat ini pihaknya masih terus mengkaji regulasi yang akan diterapkan untuk mengelola dana calon jamaah haji secara syariah.

"Kita akan memberi batas waktu dana setoran awal disetorkan dari bank penerima ke bank syariah pengelola setoran," kata Anggito saat seminar 'Dana Talangan Haji, Solusi atau Masalah?' di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Kamis (21/3).

Anggito menambahkan, pemberian jangka waktu pada bank penerima setoran ini dimaksudkan untuk segera melakukan pengelolaan secara syariah. Sebab, saat ini lebih dari 50 persen dana jamaah ada di bank konvensional. Sedangkan di bank syariah masih sebesar Rp 15 triliun.

Waktu yang akan diberikan pada BPS yang bukan pengelola hanya sebentar. Sebab, dengan menyetorkan dana jamaah pada bank pengelola yang syariah, dimaksudkan untuk menjaga nilai syariah pada biaya haji.

Selain itu, dana setoran awal dapat menumbuhkan bank syariah di Indonesia. "Tunggu saja nanti kalau regulasinya sudah siap disosialisasikan," tambah Anggito.

Reporter : Agus Raharjo
Redaktur : Djibril Muhammad
328 reads
Barang siapa yang memperhatikan kepentingan saudaranya, maka Allah akan memperhatikan kepentingannya. Dan barangsiapa yang menutupi kejelekan orang lain maka Allah akan menutupi kejelekannya di hari kiamat. ((HR Bukhari-Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...