Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Penipuan Berkedok Haji Makin Marak

Selasa, 19 Maret 2013, 14:18 WIB
Komentar : 0
ROL/Heri Ruslan
Jamaah haji di Kota Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon jamaah haji yang mendaftar tahun 2013 ini rata-rata harus menunggu 12 tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci. Waktu tunggu yang lama tersebut disinyalir menjadi penyebab utama suburnya pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan di daerah lain bahkan ada jamaah yang harus menunggu hingga 17 tahun untuk dapat berangkat haji.

Kebanyakan jamaah tentu merasa tidak sabar harus menunggu selama itu untuk dapat menjalankan ibadah di Tanah Suci. Hal itulah yang kemudian dimanfaatkan PIHK yang nakal.

"Muncullah penipuan-penipuan. Mereka menjanjikan pada jamaah bisa berangkat cepat karena mengaku kenal dengan menteri," jelas menteri agama dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kemenag dengan Polri, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Menurut menag, banyak sekali kerugian yang diderita jamaah korban penipuan PIHK. Ia mencontohkan, ada yang tidak diberi kepastian kapan berangkat. Kalaupun ada yang bisa berangkat ke Tanah Suci, tidak diberi kepastian kapan pulang.

Ada pula yang saat di Tanah Suci tidak mendapat sejumlah fasilitas yang seharusnya mereka dapatkan, seperti tenda penginapan di Arafah dan konsumsi.

Kementerian Agama mencatat, jumlah PIHK yang melakukan pelanggaran cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2012, Kemenag menemukan 16 PIHK yang bermasalah. Tiga di antaranya bahkan diketahui tidak memiliki ijin dan gagal memberangkatkan jamaah.

Ketiga PIHK yang tidak memiliki izin tersebut yakni, PT Safarina Niaga Utama yang gagal memberangkatkan 339 orang, PT Jabal Rahmah yang gagal memberangkatkan 90 orang, dan PT Azizi Audinia Wisata yang gagal memberangkatkan 76 orang.

Kepada 16 PIHK yang bermasalah tersebut, Kemenag mengaku sudah memberikan peringatan keras dan mengancam pencabutan izin. "Kemenag tidak bisa langsung mencabut izin, karena mereka masih ada pertanggungjawaban pada jamaah yang belum berangkat," jelasnya. 

Untuk menghindari kejadian serupa, menag menghimbau agar masyarakat hanya menggunakan jasa PIHK yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Daftar PIHK dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIK) yang sudah berijin dapat dilihat melalui laman resmi Kemenag, yaitu www.kemenag.go.id.

Selain itu, untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberangkatan haji, masyarakat dapat menghubungi Call Center Haji Indonesia di nomor 500425.


Reporter : Halimatus Sa'diyah
Redaktur : Damanhuri Zuhri
6.567 reads
Tidak ada pezina yang di saat berzina dalam keadaan beriman. Tidak ada pencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman. Begitu pula tidak ada peminum arak di saat meminum dalam keadaan beriman.(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...