
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kesehatan segera melakukan pengadaan ulang vaksin meningitis yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggantikan vaksin yang sudah didistribusikan yang dinyatakan haram. Badan Pengawas Obat dan Makanan disebut Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih telah mengeluarkan nomor registrasi atau izin edar bagi vaksin meningitis dari Novartis yang telah dinyatakan halal oleh MUI. "Jadi pengadaan akan segera dilakukan secepatnya," kata Menkes ketika ditemui di Gedung YTKI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, vaksin meningitis Glaxo Smith Kline (GSK) yang telah didistribusikan ke sebagian daerah di Indonesia penggunaannya akan dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal. Dari dua vaksin meningitis yang dinyatakan halal oleh MUI yakni Novartis Vaccine and Diagnotis S.r.l Italia dan Zheiyiang Tianjuan China, baru Novartis yang mendapatkan nomor registrasi Badan POM sehingga vaksin tersebut yang akan dipakai.
Biaya pengadaan vaksin halal tersebut diperkirakan akan menelan anggaran hingga Rp 60 miliar diluar anggaran pengadaan vaksin GSK yang sebelumnya menelan biaya Rp 20 miliar. Namun Menkes menyebut Pemerintah tidak diminta untuk membayar kompensasi terhadap pihak GSK karena tidak ada pembatalan pembelian. "Mungkin akan kita sumbangkan ke negara yang membutuhkan atau mungkin juga ditukar dengan produk lainnya," ujar Menkes.
Sebelumnya, Menkes juga mengatakan, penyuntikan vaksin meningitis kepada calon jamaah haji akan dilakukan seusai bulan puasa atau pertengahan September 2010. Penyuntikan vaksin meningitis itu molor dari rencana sebelumnya yakni awal bulan Agustus.
Molornya jadwal vaksinasi itu karena fatwa halal terhadap vaksin meningitis oleh MUI juga mengalami keterlambatan dari jadwal awalnya. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis untuk diberikan kepada calon jemaah haji sebagai pencegahan terhadap penyakit meningitis (radang selaput otak) yang berbahaya agar tidak tertular oleh jamaah dari negara lain.