
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Anggota Dewan Pengurus Masjid Sunda Kelapa, Fahturin Zein, menyayangkan masih minimnya advokasi kepada para mualaf. Ia mengatakan perpindahan agama masih kerap direspons dengan pemutusan atau bahkan pengabaian hak seseorang.
Padahal, lanjut dia, memeluk agama merupakan hak asasi yang perlu dilindungi. Karenanya, masalah pelanggaran terhadap hak asasi ini bisa dibawa ke ranah hukum. "Memeluk Islam merupakan hak asasi, meski berat secara sosial dan psikologis. Yang disayangkan, kegiatan advokasi (kepada mualaf) boleh dibilang minim dilakukan advokat atau pengacara Muslim," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa.
Zein mengakui banyak mualaf yang merasa tidak berkenan untuk memproses hukum tindak kekerasan yang dialaminya. Menurut dia, hal itu mengakar pada masalah adab ketimuran yang tidak menghendaki adanya unsur perlawanan pada orang tua. "Makanya di sinilah letak perlunya advokasi," kata dia.
Namun, kata Zein, pengacara atau tim advokat Muslim tidak tampak sumbangsinya dalam membela hak-hak mualaf. Dia mengatakan pembelaan mualaf memang jauh dari perhatian utama seorang pengacara lantaran pembelaan mualaf lebih banyak perjuangan dan pengabdian. Karena itu, dia mengharapkan tim pengacara Muslim untuk tidak hanya mengurusi duniawi saja, melainkan sesekali membela perkara para mualaf. "Sesekalilah urusi mualaf," kata dia.
Kordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, tidak sependapat bila pengacara Muslim dianggap tidak membela hak mualaf. Michdan mengatakan, ketika seseorang memutuskan masuk Islam maka orang itu akan mendapatkan perlindungan dari saudara-saudaranya. "Bila mereka (mualaf) konsisten mendalami Islam, maka mereka akan mendapatkan perlindungan," papar Michdan saat dihubungi.
Menurut catatan Michdan, belum ada satu kasus kekerasan terhadap mualaf yang diproses ke ranah hukum. Meski demikian, Michdan menggarisbawah, bukan berarti tidak ada kasus yang terjadi. Hanya saja, kata dia, kasus itu tidak sampai diperkarakan. Sebab penyelesaian perkara masih mengutamkan asas kekeluargaan. "Kami tentu siap membantu mualaf. Salah kalau menilai ada ketidakpedulian," pungkas dia.
harusnya singkatannya memang TPMTT = team pengacara muslim tersangka terorisme.. bukan muslim yang lain, apalagi kalau muslim itu jadi korban dari tersangka teroris yang dibela mereka.
BalasKALAU DIANGGAP PERLU, AJUKAN SAJA SECARA HUKUM. Masuk Islam berarti masuk perlindungan dunia akhirat...
BalasBuat saja pengaduan pasti nanti di proses.
Balas"Padahal, lanjut dia, memeluk agama merupakan hak asasi yang perlu dilindungi. Karenanya, masalah pelanggaran terhadap hak asasi ini bisa dibawa ke ranah hukum."
1 BalasanBerarti org yg berpindah dari Islam ke agama lain juga tdk perlu di pandang sinis bukan.....??
yg akan memandang sinis orang murtad bukan kita, tapi Allah SWT sendiri!...berani menetang dan berhadapan langsung dg penciptamu??
Bukannya Tim Pengacara Muslim hanya mau membela terduga teroris/teroris?
Balas