Jumat 08 Jan 2016 11:00 WIB

Catatan Akhir Tahun Islam di Ibu Kota

Red:

Pada 2015 banyak peristiwa, wacana, dan kebijakan di Ibu Kota yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun pihak-pihak lain, terkait dengan kepentingan umat Islam.

Peristiwa yang menjadi perhatian umat Islam Ibu Kota adalah mengenai persoalan perederan minuman keras (miras) yang dikomentari oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok seperti yang dikutip dari koran Republika (Rabu, 8 April 2015-Kolom Metropol-halaman17) yang mengatakan bahwa "tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman berakohol... pendapatan yang diperoleh akan dimanfaatkan untuk proses pembangunan (di Jakarta, Red)".

Pernyataan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut menimbulkan keresahan bagi sebagian besar warganya, khususnya umat Islam, yang keresahan tersebut ditangkap dan kemudian direspons dengan sangat baik oleh MUI Provinsi DKI Jakarta. Melalui surat bernomor 069/MUI-DKI/C/IV/2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum KH Zulfa Mustofa MY.

MUI Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok melalui surat terbuka yang dimuat koran Republika (Kamis, 9 April 2015) dengan empat poin pernyataan sebagai berikut: Pertama, MUI Provinsi DKI Jakarta menyayangkan pernyataan Bapak Gubernur sebagaimana dilansir melalui koran Republika.

Kedua, MUI Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung upaya Bapak Gubernur untuk mencari sumber pemasukan dana bagi pembangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama itu dilakukan dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam sebagaimana yang dianut oleh mayoritas masyarakat DKI Jakarta.

Ketiga, kami menyampaikan bahwa bir dan barang-barang beralkohol lainnya, dari sisi mudarat (bahaya) tentu lebih besar dari manfaatnya. Bir dan sejenisnya di samping dilarang dalam Agama Islam, juga bila ditinjau dari sisi kesehatan jika dikonsumsi akan mengganggu sistem tubuh seseorang dan lebih jauh dampaknya sangat berpengaruh bagi perkembangan generasi muda.

Keempat, MUI Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Bapak Gubernur mempertimbangkan untuk menarik penyertaan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ada pada perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya bertentangan dengan Syariat Agama Islam.

Surat pernyataan tersebut juga dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta yang mendapat tanggapan yang baik dari Pemprov DKI Jakarta. Dari kasus ini, MUI Provinsi DKI Jakarta berharap, ke depan, Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini gubernur DKI Jakarta, sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyangkut kepentingan umat Islam di Jakarta, berkonsultasi terlebih dahulu dengan MUI Provinsi DKI Jakarta.

Sebab, selain masalah miras, ada pula pernyataan gubernur DKI Jakarta yang sempat meresahkan umat Islam Jakarta, walau masih dalam tataran wacana, yaitu membangun apartemen khusus untuk melakukan praktik prostitusi.

Pada 19 Agustus 2015, gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H.

Ingub tersebut menginstruksikan kepada para wali kota; bupati Kepulauan Seribu; kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan; kepala Dinas Kebersihan; kepala Satuan Polisi Pamong Praja; dan kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dengan tugasnya masing-masing.

Sempat timbul keresahan di tubuh umat Islam di Jakarta dikarenakan kesalahan memahami ingub tersebut, yaitu melalui ingub tersebut Gubernur DKI Jakarta melarang umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau di sekolah.

Padahal, di dalam ingub tersebut jelas tidak ada larangan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid atau di sekolah-sekolah. Yang diinstruksikan, yaitu kepada kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta adalah melaksanakan pemeriksaaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar rumah pemotongan hewan (RPH).

Dalam keterangannya kepada media masa, Ahok ingin mendorong masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan di RPH yang dimaksudkan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dalam ingub tersebut, Ahok bahkan menginstruksikan dilakukannya sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan kurban sesuai syariat Islam (Animal Welfare).

Ingub dan keinginan Ahok tersebut bukan sesuatu yang baru bagi Jakarta Islamic Centre (JIC). Sejak 2010 sampai 2014, JIC bersama pencetus dan perintis Penyelenggaraan Kurban sistem HACCP, almarhum drh Amir Mahmud yang wafat pada 17 Juli 2015 karena sakit jantung, JIC telah mendorong penyelenggaraan kurban yang syar`i dan higenis dengan pendekatan (sebagian ) sistem Hazard Analysis Critical Control Point yang disingkat dengan HACCP.

Dengan demikian, JIC mengapresiasi ingub tersebut dan menyerukan agar umat Islam di DKI Jakarta dapat mematuhi dan melaksanakannya dengan baik.

Akhir kalam, dari contoh dua kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa keresahan-keresahan umat Islam di Ibu Kota yang muncul pada 2015 berasal dari kurangnya komunikasi antara umara (Pemprov DKI Jakarta) dengan ulamanya, umara dengan umatnya.

Maka agar tidak muncul lagi keresahan-keresahan sejenis pada 2016, perlu diadakan sebuah forum konsultasi yang menjadikan MUI DKI Jakarta, Jakarta Islamic Centre (JIC), dan lembaga-lembaga Islam terkait sebagai konsultan, pemberi pertimbangan, sebelum sebuah pernyataan dan kebijakan dikeluarkan oleh gubernur Provinsi DKI Jakarta yang menyangkut kepentingan umat Islam di Ibu Kota untuk Jakarta yang lebih baik. n

Oleh: Rakhmad Zailani Kiki

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement