Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Kontribusi Tokoh Islam dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu 07 Oct 2017 09:06 WIB

Red: Gita Amanda

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid.

Foto: MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Dengan tema kebhinnekaan, keyakinan dan beragama, disertai dengan peristiwa sejarah menjadi salah satu bahan sosialisasi yang disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid. saat memberikan materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI  di hadapan 1.600 peserta yang hadir pada acara Apel Kebangsaan, Milad 52 Tahun KOKAM Pemuda Muhammadiyah dan Diksuspimwil Provinsi Sumatera Utara.

Acara tersebut berlangsung di Alun-alun Deli Serdang, Jum’at (6/10). Ikut hadir pada acara tersebut anggota MPR RI Ansory Siregar (Fraksi PKS) Ahmad Hanafi Rais (Fraksi PAN), Tengku Erry Nuradi (Gubernur Sumatera Utara), Bakhtiar Ahmad Sibarani (Bupati Tapanuli Tengah), Zainuddin Mars  (Wakil Bupati Deli Serdang) dan Dahnil Anzar Simanjuntak ( Ketua Umum Pempinan Pusat Pemuda Muhammadiyah).

 

Di hadapan pemuda yang tergabung dalam pasukan KOKAM (Komando Kesiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) Kota Deli Serdang, Hidayat Nur Wahid memuji peran dan kontribusi Pendiri Dewan Dakwah Islam Indonesia Mohammad Natsir dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Natsir, adalah sosok pahlawan yang sangat penting dalam menjaga tetap utuh dan tegaknya NKRI, ujar Hidayat.

 

Natsir dengan berani menyampaikan Mosi Integral di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS) 3 April 1950, Mosi ini menghendaki Indonesia kembali ke bentuk NKRI. Mosi itu didukung oleh para politisi dan Mohammad Hatta. Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan NKRI, setelah Januari 1946 hingga April 1950 berbentuk RIS.

"Itulah jejak-jejak perjuangan umat Islam menjaga keutuhan NKRI. Karena itu tidak benar kalau Islam dan Indonesia didikotomikan. Tidak benar kalau dikatakan Islam anti NKRI," ujarnya. Oleh karena itu, Hidayat Nur Wahid mengajak keluarga besar KOKAM Kota Deli Serdang mencontoh dan melanjutkan perjuangan Mohammad Natsir.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memasukkan tujuan pendidikan dalam konstitusi. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemudian Pasal 31 ayat 5 berbunyi, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. "Dengan demikian pendidikan menyeimbangkan antara iman, takwa, ahlak mulia dengan kecerdasan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi agama," katanya.

Dalam sejarah, Indonesia mengalami sejarah kelam terkait tragedi yang dilakukan PKI pada bulan September 1965 yakni gerakan upaya pemberontakan dengan menculik dan membunuh para Jenderal TNI dan memasukkannya di Lubang Buaya.

Diutarakan Hidayat Nur Wahid, sejarah kelam komunis yang di Indonesia diwujudkan melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) sangat dikutuk rakyat Indonesia. Kekejaman, kebengisan dan pemberontakan PKI terhadap rakyat dan negara Indonesia dan puncaknya peristiwa G30SPKI itu, membuat negara melakukan tindakan konkrit, melalui TNI memberangus para pemberontak komunis.

Setelah PKI berhasil digagalkan upaya pemberontakannya, pada tahun 1966 melalui Sidang MPRS di bawah kepemimpinan Jenderal A. H. Nasution, membuat satu Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Dan TAP MPRS itu masih berlaku hingga sekarang, karena pada kepempimpinan MPR RI periode 1999-2004 diberi kewenangan untuk melakukan kajian terhadap TAP-TAP MPR maupun MPRS, maka mereka membuat TAP MPR No. I Tahun 2003 di pasal 2 yang menegaskan tentang ada tiga TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan, salah staunya TAP MPRS Nomer 25 Tahun 1966.  

Pada kesempatan itu, Hidayat mengajak seluruh masyarakat  mensyukuri nikmat kemerdekaan yang telah diberikan Allah kepada bangsa Indonesia. Syukur patut diucapkan agar Allah menambah keberkahan bagi bangsa Indonesia. Syukur juga harus dilakukan karena saat ini masih ada bangsa lain di dunia yang belum mengenyam kemerdekaannya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler