'SKB Tiga Menteri Tegas Perintahkan Ahmadiyah Hentikan Kegiatan'

Senin, 07 Pebruari 2011, 13:25 WIB
'SKB Tiga Menteri Tegas Perintahkan Ahmadiyah Hentikan Kegiatan'
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Litbang Kementerian Agama Abdul Djamil menegaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Ahmadiyah, dengan tegas memerintahkan Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan. "SKB ini berisi enam butir yang intinya terbagi dua bagian. Pertama, memerintahkan kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya,'' tegas Abdul Djamil dalam laporan tahunan Kehidupan Keagaraan di Indonesia sepanjang 2010 di Jakarta, Senin (7/2).

Kedua, menurut Abdul Djamil, memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. "Sebenarnya SKB ini sudah cukup adil karena mengatur kedua belah pihak. Hanya saja dalam penerapannya di lapangan ada kendala. Bagi masyarakat yang menghendaki pembubaran Ahmadiyah, cukup mencari bukti-bukti bahwa Ahmadiyah melanggar SKB, kemudian melaporkannya pada kepolisian," imbuh Abdul Djamil.

Dikatakan dia, aliran Ahmadiyah sejak 1995 sudah difatwakan sesat oleh MUI. Fatwa itu kemudian dikuatkan pada 2005. "Sejak keluarnya fatwa tersebut, resistensi masyarakat terhadap Ahmadiyah semakin menguat dan meluas," tandas Abdul Djamil.

Menyikapi kondisi demikian, pemerintah mengeluarkan SKB menteri agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. "Dengan keluarnya SKB ini terlihat sikap pemerintah semakin jelas," papar Abdul Djamil.

Dijelaskannya, sikap pemerintah terhadap Ahmadiyah dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam pasal 29, 28E dan 28I UUD 1945. Juga memperhatikan prinsip pembatasan sebagaimana terdapat dalam pasal 28J UUD 1945.

SKB ini menurut Abdul Djamil juga mendasarkan pada prinsip kebebasan beragama dan kemungkinan pembatasannya sebagaimana terdapat pada UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu pasal 22,70 dan 73. Selain itu juga mendasarkan pada Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi menjadi UU No 12 tahun 2005, yaitu pasal 18 ayat 1,2 dan 3.

Meskipun pembatasan itu tidak dianjurkan, tetapi pembatasan itu dapat dilakukan sepanjang dilakukan oleh UU. Di Indonesia UU yang membatasi itu telah ada, yaitu UU no 1/PNPS/1965 juncto UU No 5 tahun 1969.

Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Rahmat Santosa B
Ibnu Abbas dan Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar Jumrah aqabah.(HR Muslim)
hamba ALLAH, Selasa, 8 Pebruari 2011, 14:14

hei komar kamu jangan seenaknya aja menfitnah orang!!, ahmadiyah itu menistakan agama ISLAM, mereka punya nabi sendiri, punya kitab suci sendiri, kaum ahmadiyah yang sesat itu melanggar hak azazi umat ISLAM, tapi mereka mengaku islam, apakah itu benar?? anda itu perlu belajar banyak tentang ISLAM!!! ALLAHU AKBAR!!!!!

Balas
hamba Alloh swt, Selasa, 8 Pebruari 2011, 14:12

anda yang menganut ahmadiyah,ketahuilah bahwa dinegara lain ahmadiyah itu bukan islam, jd di Indonesia anda jangan bilang seorang islam, jadi cari nama lain saja supaya tdk menyakiti hati kami orang islam ,tolong kalian penganut ahmadiyah segera sadar sebelum ada kejadian yg lebih parah dr yg di pandeglang

Balas
komar, Selasa, 8 Pebruari 2011, 10:23

kamu itu yang sesat, orang ibadah menurut ajaran yang lurus kok, dibunuh

Balas
umar, Senin, 7 Pebruari 2011, 17:57

agamaku adalah agamaku, agamamu adalh agamamu, jgn lh kau mghancurkan panji2 islam karena laknat allah sgtlh pedih

Balas
peace_lover, Senin, 7 Pebruari 2011, 17:27

Ya beginilah kalau Islamnya KTP, gampang dihasut duprovaksi oleh ulama2 radikal, masyarakat yg polos pasti ga tahu ahmadiyah itu apa, dipelintir oleh ustadz2 radikal, info ahmadiyah yag benar

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Batalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap jalannya program penghematan BBM bersubsidi. Sebab,...