
REPUBLIKA.CO.ID,
SEMARANG--Pakar Ilmu Falak Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Ahmad Izzudin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penetuan arah kiblat harus mempertimbangkan faktor keilmuan dan teknologi yang berkembang saat ini."Majelis Ulama jangan hanya sekadar mengeluarkan fatwa, bahwa penentuan arah kiblat cukup menghadap ke barat," kata Izzudin dalam diskusi tentang penentuan arah kiblat di Semarang, Kamis.
Menurut dia, penentuan arah kiblat tidak sematang menghadap ke barat, namun berdasarkan perhitungan harus sedikit serong ke arah utara.Pada era kemajuan teknologi seperti saat ini, kata dia, maka fatwa Mejleis Ulama tersebut harus dikaji ulang."Banyak takmir masjid yang meminta pengukuran ulang arah kiblat. Mereka mengharapkan kemantapan dalam menjalankan ibadah salat," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia ini.
Isi fatwa Majelis Ulama ini, lanjut dia, telah menjadi persoalan yang harus diklarifikasi secara tuntas.Penjelasan mengenai arah kiblat dalam fatwa tersebut, kata dia, bertentangan dengan kajian ilmu falak.
Ia menjelaskan arah kiblat untuk umat Islam di Indonesia menghadap ke barat, serong ke utara sekitar 22 sampai 26 derajat."Terlalu sederhana jika fatwa ini dianggap sebagai solusi atas keresahan masyarakat selama ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ali Mustafa Yaqub menuturkan cukup banyak masyarakat yang terbantu oleh keberadaan fatwa ini. Justru yang paling utama dari penerbitan fatwa ini, lanjut dia, masyarakaat tidak perlu lagi bimbang dan ragu dalam menjalankan ibadah salat."Salat yang dilakukan tetap sah dan masyarakat tidak perlu repot-repot merobihkan masjid untuk memperbaiki arah kiblat," katanya.
asslamualikum wr. wb.,,,,, tolong pak MUI di cek kebenarnya kalau ok...segera di umumkan di media elektronik atau cetak... perubahan arah kiblat.... biar umat yg di plosok desa tau adanya perubahan ini matur suwon... assalammualaikum wr. wb
Balaskarna sudah keluar fatwa MUI no 5 tahun 2010, kami berharap DEPAG segera menindak lanjuti fatwa tsb agar masyarakat tidak resah,
BalasJum'at 16 Juli 2010, jam 16.27 WIB : Matahari berada di atas ka'bah. semoga info ini membantu. ayo perbaiki arah kiblat yang biasa kita gunakan untuk shalat. mau?
BalasSaya berharap MUI dan media Islam;Republika, Sabilii dll memberitahukan/mengabarkan tentang cara menentukan arah kiblat berdasarkan bayangan matahari saat matahari tepat di atas Ka'bah. Menurut beberapa informasi sekitar 13-17 Juli siang,tolong beritahukan waktu tepatnya.
BalasWassalam
tidak penting! esensi yang penting adalah bagaimana mengimani agama itu sendiri. Beribadah sendiri adalah bagaimana hubungan kita dengan yang diatas, bukan kiblat, artinya doa bisa dimana saja tanpa mengenal patokan lokasi. jadi tidak perlu risau, krn hal ini seperti terasa menggelikan,lbh penting toleransi beragama.
1 Balasanmantab pak abdul, saya mendukung ..semua memang dari niat.. :)