Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Ulama Saudi Bolehkan Wanita Membuka Cadar

Kamis, 28 Februari 2013, 17:17 WIB
Komentar : 0
fimadani.com
Muslimah memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  RIYADH -- Seorang ulama Saudi, Syekh Ahmed Bin Qassim al-Ghamidi, menuai kecaman dari ulama Saudi akibat fatwanya yang kontroversial.

Pasalnya, syekh ini menyatakan bolehnya bagi wanita untuk tidak menggunakan cadar sebagaimana umumnya wanita Saudi.

Al Ghamidi yang pernah menjadi  kepala Komite dakwah Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di Makkah menulis dalam akun twitternya, "Hal ini (membuka cadar) diperbolehkan karena tidak ada larangan untuk memperlihatkan bahagian tubuh wanita seperti wajah dan telapak tangan."

Dalam pernyataannya yang lain, Al Ghamidi mengatakan wanita boleh melakukan perjalanan tanpa mahram laki-laki asalkan terjamin keselamatannya. Fatwa ini bertentangan dengan keyakinan yang dipegang oleh para ulama Saudi pada umumnya.

Saat ini, Pemerintah Saudi secara tegas menerapkan larangan bagi wanita Saudi yang ingin ke luar neegri tanpa didampingi mahram laki-laki. Setiap wanita Saudi terlebih dahulu akan mengisi lembar kuning berupa isian tentang mahramnya. Tanpa mahram, mereka akan dicegat di bandara atau perbatasan negara.

Banyak yang menentang, ternyata juga banyak yang mendukung Al Ghamidi. Mereka yang mendukung Al Ghamidi menyebutkan wanita Saudi dirasa amat ‘dikekang’ oleh sistem yang ada di Saudi saat ini.

Bahkan, Pemerintah Saudi menerapkan sebuah sistem elektronik yang bisa melacak keberadaan wanita Saudi.

"Pihak berwenang (Pemerintah Saudi) menggunakan teknologi untuk melacak dan memantau wanita Saudi," kata seorang tokoh intelektual Saudi, Badriya al-Bishr, dalam tulisannya yang berjudul ‘kondisi perbudakan di mana perempuan diadakan’.

Tulisannya hingga saat ini menciptakan ultra-konservatif terutama bagi Pemerintah Saudi.

Reporter : Hannan Putra
Redaktur : Heri Ruslan
8.211 reads
Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis((HR. Bukhari))
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...