Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Fatwa bagi Perempuan Saudi: Haram Bekerja Sebagai Kasir

Selasa, 02 November 2010, 18:45 WIB
Komentar : 0
Maktoob.com
Perempuan Arab Saudi berbelanja di pasar swalayan

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH--Pupus sudah harapan wanita Arab Saudi untuk bisa bekerja di luar rumah sebagai kasir. Pada hari Senin Dewan Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai kasir di supermarket.

"Perempuan tidak harus bekerja di tempat mereka juga harus melayani laki-laki. Wanita harus mencari pekerjaan yang tidak membuat mereka menjadi tertarik atau menarik laki-laki," kata fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Ilmiah dan Ifta lembaga itu. Komite ini beroperasi di bawah Dewan Pakar Senior, yang bertanggung jawab untuk masalah Islam di kerajaan itu.

Putusan didukung oleh  Grand Mufti Abdul Aziz Al-Sheikh muncul untuk menanggapi permintaan pada Dewan agar wanita bisa bekerja sebagai kasir. Departemen Tenaga Kerja pada bulan Agustus memberikan izin pada  supermarket di kota Jeddah untuk mempekerjakan kasir perempuan, hal yang memicu kontroversi yang luas dalam kerajaan.

Sekelompok orang menyerukan boikot atas jaringan supermarket yang mempekerjakan perempuan sebagai kasir karena, katanya, itu adalah pelanggaran hukum Islam.

Redaktur : Siwi Tri Puji B
Sumber : people.com.cn
3.727 reads
Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Baqarah [2]:110)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  hadi. Minggu, 4 November 2012, 07:17
jika kalian paham akan hukum islam secara mendalam, maka akan kalian benarkan fatwa ini...kecuali kalian org yg tdk belajar ilmu agama islam
  samurai x Kamis, 4 November 2010, 16:26
Fatwa ini nggak konsisten. Mestinya kalau memang tidak membolehkan wanita campur dengan laki-laki di tempat umum ya sekalian saja dilarang semua ibu2 rumah tangga Saudi yang keluar berbelanja itu!? Biar saja bapak2/laki2 yang berbelanja termasuk belanja keperluan ibu-ibu seperti parfum, baju dalam, celana dalam dsb.??
  Didit Rabu, 3 November 2010, 09:50
Pasti yg pesan fatwa ini kaum istri ulama yg suka nggodain kasir...karena ketahuan suaminya suka iseng sama kasir2 klo lg belanja
  waris Rabu, 3 November 2010, 09:44
sifat zaman jahiliah masih banyak tersisa di saudi. Perempuan masih dianggap sebagai objek dan pelengkap penderita. Dalam islam, perempuan sangat dimuliakan. Bekerja utk membantu tambahan ekonomi keluarga dan mendapat ijin dr suami sangat terhormat
  deddybahagia Selasa, 2 November 2010, 23:01
setuju..semoga Alloh menjaga ulama mereka dan juga negaranya diberkahi
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...