MUI Haramkan Pembuatan Patung Sultan Banten

MUI Haramkan Pembuatan Patung Sultan Banten

Minggu, 20 Desember 2009 23:25 WIB
TANGERANG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengharamkan pembangunan patung Sultan Maulana Hasanudin Banten di bundaran Pamulang, Tangsel, karena khawatir dijadikan tempat pemujaan. Ketua MUI Kota Tangsel, KH Saidi, Ahad, menyatakan, hasil musyawarah MUI Tangsel dan pemerintah daerah setempat menyepakati bahwa pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin tidak sesuai dengan hadis.

"MUI Tangsel mengharamkan pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin Banten di bundaran Pamulang," kata Saidi di Tangerang. MUI menilai jika patung Sultan Maulana Hasanuddin dibangun, bundaran Pamulang akan dijadikan tempat berhala bagi mereka yang memuja Sultan Banten itu.

Saidi menegaskan, bila patung itu berdiri sebagai tokoh sejarah untuk pendidikan akan disalahgunakan oleh masyarakat. "Jika tidak dipantau akan lebih banyak kerusakannya, seperti persembahan berhala dan kemaslahatan," tandas Saidi. Rencana pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin yang bekerja sama dengan pihak swasta mengeluarkan anggaran tidak sedikit, sehingga menurut dia, lebih baik dananya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sebaiknya, kata dia, di bundaran Pamulang dibangun monumen tiang Masjid Banten, Asmaul Husna ketimbang patung Sultan Maulana Hasanuddin. "Bila perlu membangun logo Kota Tangsel di bundaran Pamulang, agar tidak terjadi salah presepsi," ungkapnya. MUI Kota Tangsel, sambung Saidi, telah mengajukan sejumlah usulan kepada Pemkot Tangsel untuk menganti patung Sultan Maulana Hasanuddin.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangsel M Shaleh menjelaskan, masukan dari MUI Kota Tangsel terkait penolakan pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin akan dibahas lebih lanjut dengan perangkat daerah setempat. "Untuk memutuskan seperti apa nantinya kita akan melakukan pembahasan lebih dalam," ujar Shaleh. ant/irf
Redaktur:


1163 reads

israneddy , Sabtu, 18 September 2010, 18:12

Majlis Ulama Indonesia merupakan lembaga yg berfungsi menjadi pedoman ketentuan pelaksanaan tentang sesuatu hal secara keseluruhan masalah agama dan umat, beri umat pemahaman yg benar sehingga tdk ironis ada pelanggaran baru MUI berperan sehingga kesan jadi kontradiktif berakibat polemik internal dlm menjalankan agama

Balas
RD, Kamis, 29 April 2010, 13:58

Mudah2han pemkot mematuhi arahan ulama untuk di jadikan tauladan buat daerah lain termasuk pemerintah pusat.

Balas
Khairul Umurani, Minggu, 18 April 2010, 05:27

Sudah seharusnya itu, memang dalam Islam diharamkan membuat patung, sudah haran buang-buang uang pula dan juga pasti Sultan Banten juga tidak menginginkan dibuatkan patung untuk dirinya.

Balas
Musni Japrie, Kamis, 8 April 2010, 18:36

Begitulah seharusnya ulama,sampaikan apa adanya tentang hukum yang telah digariskan baik oleh Al-Qur'an maupun hadits.Sampaikanlah kebaikan itu walaupun pahit utk didengar.Salut utk MIU Tangerang Selatan yhang menolak pembuatan patung itu.Apa kita mau kembali lagi kezaman musyrik jahiliyah.

Balas
martin djamin, Rabu, 7 April 2010, 23:28

Assalamu'alaikum Wr Wb. Apakah pembuat patung dan penyandang dana tidak takut hukuman diakhirat nanti? Sebagai ummat islam kita dilarang membuat patung dan melukis makhluk hidup (hadis). Mudah2an pembangunan patung tersebut dibatalkan. Wassalam

Balas
Isi Komentar





atau login dengan Mahaka ID Anda