Tiga Jenis Hakim, Hanya Satu yang Masuk Surga

Jumat, 08 Juli 2011, 01:00 WIB
info.ngawitani.org
Tiga Jenis Hakim, Hanya Satu yang Masuk Surga
Palu hakim, ilustrasi

Oleh Dr A Ilyas Ismail
 
Sikap dan perilaku hakim selalu disorot, baik pada masa lalu maupun masa sekarang ini. Pasalnya, selain memiliki otoritas dan kekuasaan yang besar, hakim juga acap kali menghadapi godaan yang juga luar biasa besar, terutama godaan harta dan kekayaan dunia.

Menarik disimak, hadis yang sangat populer yang dirawikan oleh para pengarang kitab Sunan bahwa para hakim itu hanya tiga orang. Satu orang di surga dan dua lainnya di neraka. Seorang yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum dengan kebenaran itu. Ia di surga. Seorang lagi, hakim yang mengetahui kebenaran, tapi culas. Ia tidak menetapkan hukum berdasarkan kebenaran. Ia di neraka. Yang satu lagi, hakim yang bodoh, tidak tahu kebenaran, dan menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu. Ia juga di neraka. (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Jadi, hakim yang benar dan jujur-berdasarkan hadis di atas-hanya sepertiga, sedangkan dua pertiga sisanya adalah hakim-hakim yang korup dan culas. Hadis ini, menurut pakar hadis, al-Munawi, merupakan teguran dan peringatan bagi para hakim agar mereka menjaga kejujuran dan integritas yang tinggi. Hadis ini, lanjut al-Munawi, berbicara pada tataran realitas (bi hasb al-wujud) dan bukan berdasarkan idealitas-formal (la bi hasb al-hukm).

Dalam Alquran, para penguasa dan semua aparat penegak hukum, termasuk para hakim, dipatok untuk memiliki dua sifat dasar, yaitu adil dan amanah. Tanpa dua sifat ini, para aparat penegak hukum sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktik mafia hukum. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).

Ayat ini, menurut ulama besar dunia, Yusuf al-Qaradhawi, sangat penting dan secara khusus ditujukan kepada para penguasa. Adil dalam ayat ini berarti memahami kebenaran (hukum-hukum Allah) dan menetapkan perkara atas dasar kebenaran itu dengan jujur, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equal before the law. Sedangkan amanat bermakna, antara lain, bertanggung jawab, memegang teguh sumpah jabatan, profesional, serta menjunjung tinggi kemuliaan hakim dan lembaga peradilan.

Menurut Umar Ibnu Abdul Aziz, khalifah yang dikenal sangat adil, integritas para penegak hukum itu sangat ditentukan oleh kompetensi intelektual, moral, dan spiritual mereka dalam 5 hal. Apabila satu saja tak terpenuhi dari lima kompetensi itu, demikian Abdul Aziz, para penegak hukum itu tidak akan selamat dari aib atau keburukan.

Kelima kompetensi itu, secara berturut-turut dikemukakan seperti berikut ini. Pertama, fahiman, yakni memahami dengan baik soal hukum. Kedua, haliman, memiliki hati nurani dan sifat santun. Ketiga, `afifan, memelihara diri dari dosa-dosa dan kejahatan. Keempat, shaliban, sikap tegas memegang prinsip. Kelima, `aliman saulan `an al-`ilm, memiliki ilmu dan wawasan yang luas serta banyak berdiskusi. Hanya melalui penegak hukum dengan moralitas dan integritas yang tinggi, hukum dan keadilan bisa ditegakkan di negeri ini. Lainnya tidak. Wallahu a`lam.

 

Tulisan ini dimuat di Republika Edisi Senin (4/7) dengan judul asli: Integritas Penegak Hukum

_____________________________________________________

 Anda ingin BERSEDEKAH pengetahuan dan kebaikan? Mari berbagi hikmah dengan pembaca Republika Online. Kirim naskah Anda melalui hikmah@rol.republika.co.id.  Rubrik ini adalah forum dari dan untuk sidang pembaca sekalian, tidak disediakan imbalan.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Republika Koran
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. Al-Baqarah 2:29)
metamorfosis, Jumat, 8 Juli 2011, 23:37

jika demikian adanya, apakah para hakim dinegara kita tidak pernah mendengar hadist ini?
Dimana letak amanah yang telah disumpah itu?
Sungguh semua'y itu hanya ALLAH yang Maha Mengetahui,,,,,

Balas
kamu hakim ya, Jumat, 8 Juli 2011, 21:42

kalau kamu termasuk yg 2/3 nya. Bertobat lah dan minta maaflah sama orang yg telah kau zalimi

Balas
teguh, Jumat, 8 Juli 2011, 07:04

Bagi yang ada rencana berceramah di lingkungan penegak hukum, sampaikan haidts ttg hakim. Tetapi jangan menyimpulkan hanya sepertiga hakim yang di surga. Itu simpulan yang menyesatkan.

2 Balasan
salam, Jumat, 8 Juli 2011, 14:34

Mas Teguh.. menurut hemat saya bahwa tulisan itu hanyalah menunjukkan pada pengelompokan karakter2 hakim.

tulisan itu menunjukkan yang mana sajakah ciri-ciri hakim yang bersikap adil dan amanah sesuai dengan tafsiran ayat-2 dalam firmanNya.

upin, Jumat, 8 Juli 2011, 13:56

yg dimaksud tiga jenis hakim bukan sepertiga hakim yg ada... ^_^

Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Batalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap jalannya program penghematan BBM bersubsidi. Sebab,...