Rabu 24 Apr 2013 17:31 WIB

Shalat Berdua dengan Bukan Mahram, Bolehkah?

Shalat Berdua dengan Bukan Mahram, Bolehkah?

Umat Muslim saat melaksanakan shalat (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Umat Muslim saat melaksanakan shalat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, apakah boleh shalat berjamaah berdua yang bukan mahram di mushala kantor? Dan, apakah boleh kalau sedang dalam perjalanan, di mana yang lain sedang tidak shalat, dan hanya kita sendiri yang shalat berjamaah dengan seorang laki-laki?

Hamidah Puji - Bali

 

Waalaikumsalam wr wb.

Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu, ada seorang laki-laki berdiri  dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji.” Maka, Beliau bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” (HR Tirmizi dan Ahmad).

Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dan, dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitabnya, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing  (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi SAW, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” Lalu, Imam Nawawi menegaskan bahwa yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, “Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat. Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.

Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Tetapi, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Ustaz Bachtiar Nasir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement