REPUBLIKA.CO.ID, -- Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai seorang pedagang, sering kali saya merasa bersalah karena menyembunyikan aib barang dagangan saya. Jika saya terangkan, pastinya si pembeli akan urungkan niatnya (untuk membeli) sehingga membuat saya merugi.
Tapi, saya mendengar Rasulullah saw memerintahkan untuk menjelaskan aib barang dagangan. Bagaimana menurut Ustaz dengan kondisi yang saya alami ini?
Sumarno Ks - Banten
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Berdagang bagi seorang Muslim adalah bagian dari ibadah dalam mencari rida dan keberkahan Allah SWT. Perniagaan adalah jalan untuk membangun sebuah peradaban mulia dalam prinsip Good Corporate Governance. Berniaga bukan hanya masalah untung dan rugi, melainkan juga terkait erat dengan akhlak dan etika berbisnis.
Hal inilah yang membedakan perniagaan halal dengan perniagaan haram. Karena itu, sikap jujur, kepuasan pelanggan, hubungan baik, bertanggung jawab, dan menjaga kehormatan diri di hadapan manusia menjadi lebih penting ketimbang sekadar keuntungan sesaat yang sedikit dan bergelimang aset yang haram.
Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.’’ (QS an-Nisa’ [4]: 29). Sungguh, sistem nilai yang sangat mulia Allah tanamkan kepada hamba-Nya dalam perniagaan maupun dalam interaksi sosial.
Pada ayat di atas, Allah memperingatkan orang yang memiliki kemuliaan diri agar jangan memakan harta sesama dengan jalan yang tidak sah. Menipu sampai merampok merupakan jenis-jenis perniagaan yang batil.
Termasuk, menyembunyikan aib barang dagangan. Perdagangan yang sah bukan hanya terpenuhinya syarat sah dan rukun sebuah transaksi atau jual beli. Melainkan pula hendaknya sampai ke tingkatan saling meridai antara kedua belah pihak.
Betapa mulianya agama ini mengajarkan praktik berdagang. Menyembunyikan aib barang dagangan dapat dikategorikan sebagai kecurangan, membahayakan pelanggan, dan salah satu bentuk penipuan akibat ketidakjelasan sebuah produk.
Karena pentingnya menjelaskan produk secara jujur, Rasulullah menegaskan, kewajiban pedagang adalah menjelaskan aib barang dagangannya.
Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya, sampai tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah. Beliau pun bertanya, "Apa ini wahai pemilik makanan?" Si pemilik menjawab, "Makanan itu terkena air hujan wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda, "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar orang dapat melihatnya? Ketahuilah, barang siapa menipu maka dia bukan dari golongan kami." (HR Muslim).
Orang yang sengaja menyembunyikan aib barang dagangannya adalah orang curang yang tidak pantas mengaku umat Muhammad. Lebih dari itu, Rasulullah menegaskan, pedagang yang mengetahui aib barang dagangannya lalu dengan sengaja tidak menjelaskannya maka perniagaannya haram bagi si penjual.
Dari Watsilah bin al-Asqa’ ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak dihalalkan bagi seseorang menjual sesuatu, kecuali ia menjelaskan apa yang ada di dalamnya dan tidak dihalalkan bagi seseorang yang mengetahui hal tersebut (aib), kecuali ia menjelaskannya." (HR Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).
Menjelaskan aib barang dagangan pada hakikatnya salah satu bentuk nasihat yang wajib dilakukan setiap Muslim terhadap saudaranya. Hal itu juga merupakan jalan mendapatkan keberkahan dan rezeki yang halal lagi baik. Sikap jujur dan bertanggung jawab seorang pedagang akan memberikan rasa aman bagi pelanggan.
Berani rugi dan menanggung risiko demi kepuasan pelanggan akan mendatangkan banyak pelanggan baru. Selain itu, nikmat suatu materi pada keberkahan bagi yang menerimanya, bukan semata dilihat dari banyaknya harta atau barang dagangan yang habis terjual.
Semoga Allah menjaga kita agar terpilih menjadi umat Muhammad yang setia pada kebenaran risalahnya. Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir