Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Makan Janin Hewan, Apa Hukumnya?

Kamis, 24 Januari 2013, 07:29 WIB
Komentar : 0
saudiembassy.net
Peternakan sapi di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb

Ustaz, bagaimana hukumnya memakan embrio/janin sapi atau kambing yang ditemukan  ketika menyembelih induknya. Lalu, bagaimana apabila ditemukan janin sapi atau kambing yang sudah berwujud anak sapi, seperti kehamilan lebih dari satu bulan ketika menyembelih induknya?

Muwardi Anam Hs – Denpasar


Waalaikumussalam wr wb
Berkenaan dengan janin binatang ternak yang hidup ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, para ulama sepakat, penyembelihan tersebut ditujukan untuk induknya bukan untuk janin. Karenanya, jika ingin memakan janin tersebut maka harus dilakukan penyembelihan terhadap janin.

Jika tidak disembelih lalu janin itu mati, ia adalah bangkai yang haram untuk dikonsumsi. Sesuai firman Allah SWT, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS al-Maidah [5]: 3).

Sedangkan, jika janin binatang ternak itu mati ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kehalalannya untuk dikonsumsi. Imam Abu Hanifah berpendapat, janin itu tidak boleh dimakan kecuali jika ia keluar dalam keadaan hidup kemudian disembelih secara syar’i.

Imam Malik berpendapat, jika janin binatang ternak itu sudah berwujud dan sudah tumbuh bulunya maka boleh dimakan, sedangkan jika belum berwujud maka tidak boleh dimakan. Jumhur ulama, seperti Imam Syafii, Imam Ahmad, Abu Yusuf, dan Muhammad dari kalangan ulama Mazhab Hanafi berpendapat, jika janin itu keluar dari perut induknya yang disembelih secara syar’i dalam keadaan mati maka boleh dimakan karena penyembelihan terhadap induknya itu juga merupakan penyembelihan terhadap janin tersebut.

Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad  SAW. Dari Abu Sa’id al-Khudri  ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang janin (binatang ternak), beliau menjawab: Makanlah jika kalian mau.” Dalam riwayat lain, Musaddad meriwayatkan bahwa Abu Sa’id berkata, “Ya Rasulullah! Kami menyembelih unta, sapi, dan kambing, lalu kami menemukan janin di dalam perutnya. Apakah janin itu kami buang atau kami makan? Rasulullah SAW menjawab: Jika kalian mau, makanlah karena penyembelihan ibunya juga penyembelihan untuk janin tersebut.” (HR Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad, Daruquthni, dan Baihaqi).

Oleh karenanya, dibolehkan memakan janin binatang ternak yang keluar dalam keadaan mati dari perut induknya yang disembelih secara syar’i. Sebab, penyembelihan untuk induknya juga merupakan penyembelihan untuk janin tersebut. Sedangkan, jika janin itu keluar dalam keadaan hidup maka harus disembelih juga secara syar’i agar bisa dimakan, jika tidak, lalu mati maka ia adalah bangkai yang haram untuk dimakan.

Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir

Redaktur : Heri Ruslan
4.673 reads
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berdusta mengatasnamakan aku, karena sesungguhnya orang yang berdusta atas namaku, maka ia akan masuk neraka.(HR. Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...