Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Hukum Bayi Tabung (3-habis)

Selasa, 06 November 2012, 12:58 WIB
Komentar : 0
dogusivfcentre.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum  dari Kifayatul Akhyar II/113. 

''Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.''

Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram,serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).

Meski tak secara khusus membahas bayi tabung, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh tidaknya menitipkan sperma suami-sitri di rahim istri kedua. 

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid mengungkapkan, berdasarkan ijitihad jama'i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia Islam, termasuk dari Indonesia yang diwakili Muhammadiyah, hukum inseminasi buatan seperti itu termasuk yang dilarang.

''Hal itu disebut dalam ketetapan yang keempat dari sidang periode ketiga dari Majmaul Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib (Bayi Tabung),'' papar fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Rumusannya, ''Cara kelima inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain (dari suami itu) ...  hal itu dilarang menurut hukum syarak.''

Sebagai ajaran yang sempurna, Islam selalu mampu menjawab berbagai masalah yang terjadi di dunia modern, saat ini.



Reporter : Heri Ruslan
Redaktur : Chairul Akhmad
2.385 reads
Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi SAW: "Berilah aku nasihat!" Beliau menjawab: "Jangan marah" Orang itu berulangkali meminta supaya dirinya dinasihati, maka Rasulullah SAW tetap mengatakan: "Jangan marah!" (HR. Bukhari)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...