Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Vasektomi, Apa Hukumnya? (3-habis)

Senin, 05 November 2012, 07:04 WIB
Komentar : 0
seamist.hubpages.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait vasektomi dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989.

Fatwa itu ditetapkan untuk menjawab pertanyaan, ''Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya?''

Para ulama NU dalam fatwanya menyatakan, penjarangan kelahiran melalui cara apapun tak dapat diperkenankan, kalu mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak.

''Karenanya sterilisasi yang dapat diperkenankan hanyalahyang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi,'' demikian bunyi fatwa ulama NU itu.

Para ulama NU berpendapat haram mempergunakan sesutu yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali, sehingga tak bisa hamil selamanya.

Sedangkan, yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskannya sama sekai, maka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika karena sesuatu alasan, seperti ingin mendidik anak terlebih dahulu.

Sedangkan, jika tak ada alasan apapun hukumnya haram. Ulama NU juga bersandar pada pendapat Imam Syibramalis yang membedakan antara yang mencegah kehamilan secara total dan yang mencegahnya secara kontemporer.

Yang pertama (secara total) hukumnya haram, sedangkan yang kedua mubah. Demikianlah para ulama di Tanah Air memandang hukum vasektomi.







Reporter : Heri Ruslan
Redaktur : Chairul Akhmad
2.770 reads
Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi SAW: "Berilah aku nasihat!" Beliau menjawab: "Jangan marah" Orang itu berulangkali meminta supaya dirinya dinasihati, maka Rasulullah SAW tetap mengatakan: "Jangan marah!" (HR. Bukhari)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda