Komisi Fatwa MUI Telaah Kehalalan Bahan Pangan dari Serangga

Selasa, 29 Maret 2011, 10:49 WIB
.
Komisi Fatwa MUI Telaah Kehalalan Bahan Pangan dari Serangga
Belalang goreng. Ilustrasi
Berita Terkait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ilmu dan teknologi di bidang pangan terus berkembang dengan pesat, sehingga bahan yang semula dianggap tidak berguna, atau bahkan membahayakan, ternyata kemudian dapat dimanfaatkan untuk membuat bahan pangan. Di antaranya adalah bahan dari hewan serangga, yang dapat diolah menjadi bahan makanan dan/ataupun minuman.

Berkenaan dengan hal ini, dalam penelaahan awal, para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI mengemukakan bahwa serangga sejenis Cochineal dan Carmin adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat itu. Sebagian anggota KF berpendapat dengan membenarkan adanya pendapat ulama dari Madzhab Imam Maliki yang menghalalkan memakan al-hasyarat itu sepanjang bermanfaat, tidak membahayakan serta disembelih sesuai dengan kaidah syariah. Namun ada pula pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.


Dengan kondisi awal yang mengemuka pada Sidang Komisi Fatwa MUI yang diselenggarakan pada 23 Maret 2011, para anggota sepakat untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam dan konperehensif dalam Sidang Pleno KF yang akan dijadwalkan kemudian. Untuk itu, para peserta sidang juga sepakat terlebih dahulu akan meminta penjelasan secara lebih rinci tentang masalah serangga ini, dengan mengundang tenaga ahli yang berkompeten.

“Untuk membahas hal ini secara mendalam, sehingga dapat menetapkan status hukumnya, Komisi Fatwa MUI akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari tenaga ahli tentang serangga,” ujar Dr HM Asrorun Niam Sholeh MA.
 
Penjelasan dari para tenaga ahli itu sangat diperlukan, agar mendapat pemahaman yang utuh tentang serangga itu yang sesungguhnya.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: MUI
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian. Barang siapa yang membenci ayahnya berarti ia kafir.(HR Muslim)
djuhary, Jumat, 17 Juni 2011, 23:24

bangkai ikan dan belalang adalah halal_hadits nabi saw.

Balas
kangnoer, Selasa, 7 Juni 2011, 10:34

harap di pertimbangkan faktor keseimbangan alam, tentu manfaat dan mudhorat ketika alam sudah tidak seimbang, semoga MUI menimbang segala aspek untuk menentukan haram dan halal dalam fatwanya

Balas
baihaki, Kamis, 2 Juni 2011, 14:45

semangat donk MUI keluarkan fatwa ttg keHalal-an serangga dan hewan lainnya agar umat tdk bingung & dosa, rujuk pd Quran, Hadits, Ijma' ulama. Belalang is okey, yg syubhad is not okey, jgn spt di org Jawa semua dimakan....

1 Balasan
NAUFAL, Jumat, 10 Juni 2011, 23:21

wah ini sdh berbau sara, sebab yg di Jawa jg tahu mana haram dan mana yg halal. Yang bener itu manusianya. Org korupsi itu jelas haram, tapi pelakunya tdk semua org Jawa.

santi, Rabu, 18 Mei 2011, 14:38

nyembelih serangga ???###%%^^!!??

1 Balasan
Sigit, Kamis, 26 Mei 2011, 07:35

asik

ibnughozali, Rabu, 11 Mei 2011, 06:16

protein dari hewan serangga sangat banyak ketimbang hewan lain, dari perbandingan tubuhnya. selain itu sangat murah dan mudah didapat.
jika kita ingin menjalankan ketahanan pangan maka belalang adalah solusinya.
sya pikir Islam itu tidak akan mempersulit pemeluknya. Allah swt pun tau itu.

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Batalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap jalannya program penghematan BBM bersubsidi. Sebab,...