Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi

Sebelumnya, yang dituntut hanya pemilik atau direksi.

Kamis , 10 May 2018, 10:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi, yang dituntut hanya pemilik atau jajaran direksinya.

Bahkan, banyak kasus pidana yang dilakukan korporasi tak tersentuh hukum. Komisi III DPR RI sangat mengapresiasi terobosan hukum ini.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyampaikan hal ini usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), di Palembang, Selasa (8/5). Menurutnya, terobosan ini penting dalam penegakan hukum ke depan.

“Banyak terobosan-terobosan dalam penegakan hukum yang membanggakan kami. Salah satunya penetapan tersangka korporasi pada Maret lalu diputuskan bisa menjadi pemidanaan. Itu terobosan penting di negara ini dalam penegakan hukum ke depan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan korporasi,” ucap politikus Partai Demokrat itu.

Pada bagian lain, Didik juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sangat transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses keadilan dengan mudah. “Kami ingin memastikan penegakan hukum dan akses keadilan masyarakat bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Prestasi baik Kejaksaan Tinggi Sumsel ini, sambung Didik, bisa menjadi triger bagi institusi kejaksaan lain di seluruh Indonesia. Dan Kejaksaan Tinggi Sumsel jangan berpuas diri. Prestasi kinerja tersebut harus dipertahankan dengan baik, bahkan terus ditingkatkan. Masyarakat pun bisa dilibatkan dalam mengawasi kinerja kejaksaan ini.