DPR Minta Pemerintah tak Ragu Soal Penetapan Libur Lebaran

Pemerintah merevisi kebijakan libur Lebaran dan belum menetapkan kembali.

Rabu , 02 May 2018, 15:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah tidak ragu dalam menetapkan libur cuti bersama Lebaran 2018/1439 Hijriyah mendatang. Itu menyusul rencana pemerintah merevisi kebijakan libur Lebaran yang sebelumnya telah ditetapkan berisi penambahan libur kepada anak sekolah dan pegawai negeri sipil (PNS) selama tiga hari, yakni pada 11-12 dan 20 Juni mendatang.

"Ini kan revisinya diperpanjang (lalu) dipendekkan lagi. Saya sendiri nggak ngikutin karena pusing sendiri. Kemarin ditambah, kemudian dikurangi lagi," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5).

Menurutnya, ketidakpastian pemerintah dalam menetapkan libur lebaran merugikan rakyat yang hendak menyesuaikan waktu libur Lebaran. Begitu pun juga para pengusaha yang hendak menyesuaikan dengan waktu libur Lebaran resmi dari pemerintah.

"Karena kan kalau pengusaha walaupun cuti nanti terkait perbankannya gimana. Perbankan ikut cuti juga. Pengaturan penggajian, biaya operasional manajemen perusahaannya terkait semua. Jadi tolong pemerintah jangan ragu-ragu dalam kaitan bagaimana ini dengan cuti bersama di hari besar," ujar Taufik.

Ia melanjutkan, kepastian cuti bersama libur Lebaran juga berpengaruh dengan arus mudik lebaran 2018 mendatang. Jika Pemerintah tidak juga tetap, akan merugikan masyarakat.

"Kami minta jangan kemudian berubah-ubah terus. Arus mudiknya itu semua sangat tergantung. Karena ini kan mass rapid ya. Kecepatan massal untuk transportasinya perlu diperhitungkan," ujar politikus PAN itu.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tambahan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini sebanyak dua hari setelah Lebaran sehingga total libur Lebaran mencapai sembilan hari. "Hari Rabu sampai Ahad depannya lagi, Senin-nya baru masuk kerja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Rabu (18/4).

Penambahan ini disetujui melalui Surat Keputusan Bersama sejumlah menteri dan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mengurai kemacetan yang terjadi pada arus mudik dan arus balik. Namun belakangan Presiden Joko Widodo diinformasikan  berencana merevisi kebijakan libur Lebaran yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.