Waka Komisi X: Pembinaan Tanggulangi Radikalisme Kampus

Hasil kajian BNPT mengungkap 7 perguruan tinggi negeri terpapar paham radikalisme.

Senin , 04 Jun 2018, 13:30 WIB
Anggota Densus 88.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Anggota Densus 88.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menginginkan kebijakan pemerintah dapat mengedepankan pembinaan untuk menanggulangi radikalisme di kampus.

"Aspek pembinaan perlu dikedepankan dalam menyikapi ini sehingga ada proses dialog, proses komunikasi hingga proses penyadaran dari pemerintah kepada mereka yang dinilai terkena paham tersebut," kata Sutan, Senin (4/6).

Sutan mengemukakan hal tersebut menanggapi hasil kajian terbaru Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait dengan tujuh perguruan tinggi negeri yang terpapar paham radikalisme. Dia berpendapat agar jangan sampai tindakan yang diambil justru mengakibatkan gejolak di kampus tersebut.

Untuk itu, ujar dia, perlu ada indikator yang jelas sebagai acuan dalam rangka menilai ideologi radikal di kawasan perguruan tinggi. "Jangan hal ini menjadi pintu masuk pengekangan gerakan dakwah di kalangan mahasiswa dan kampus," ujarnya.

Ia mengutarakan komitmennya DPR ingin melindungi dunia kampus dari labelisasi radikal yang dangkal serta tendensius terhadap gerakan dakwah. Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan perguruan tinggi merupakan pintu utama penangkalan masuknya radikalisme.

"Kampus merupakan gerbang utama menangkal radikalisme dan intoleransi," kata Nasir pada Dialog Nasional Indonesia Maju di Kampus Pascasarjana Universitas Bandarlampung (UBL), Senin (14/5).

Menristekdikti mengatakan teroris tak ada kaitannya dengan agama apa pun, karena itu perguruan tinggi harus menyelesaikannya secara baik-baik, jika menemukan indikasi terjadi intoleransi dan radikalisme di kampus. Menurutnya, pimpinan perguruan tinggi harus mengajak mahasiswanya membangun dan memajukan bangsa Indonesia.

Selain itu, untuk menghindari mahasiswa dari radikalisme dan intoleransi, perlu terus digaungkan empat pilar kebangsaan. Empat pilar kebangsaan itu, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. "Empat pilar kebangsaan itu sebagai pemersatu bangsa," katanya.

Baca juga:

Ketua DPR Apresiasi Penangkapan Terduga Teroris di Unri

Cara Rektor UIN Palembang Cegah Teroris di Kampus

Sumber : Antara