Dana Optimalisasi Haji 2018 Jadi Rp 6,878 Triliun

Kenaikan tersebut dipicu pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Senin , 28 May 2018, 10:36 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Foto: DPR
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR dan Menteri Agama sepakat asumsi nilai tukar rupiah terhadap Saudi Arabia Riyal (SAR) dalam BPIH 2018 berubah dari SAR 1 = Rp 3.570 menjadi SAR 1 = Rp 3.850. Dengan kenaikan kurs tersebut, maka dana optimalisasi haji 2018 berubah dari Rp 6,327 triliun menjadi Rp 6,878 triliun.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Menurut Ali Taher, akibat kenaikan kurs tersebut, Komisi VIII menyetujui kenaikan dana optimalisasi haji sebesar Rp 580,990 miliar.

Kenaikan tersebut dipicu pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang saat ini mencapai Rp 14.204 per dolar AS. Dalam raker yang beragenda Perubahan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2108, Komisi VIII juga menyetujui usulan Kemenag mengenai Indirect Cost BPIH Khusus 2018 sebesar Rp 16,690 miliar.

Selain itu, Komisi VIII bersama Menag dan BPKH sepakat penyediaan SAR dalam rangka BPIH 2018 meliputi, penyediaan SAR dalam rangka pembayaran living cost dilakukan Kemenag, dengan pertimbangan BPKH belum memilki pejabat pengadaan yang bersertifikat. Di sisi lain, penyediaan SAR dalam rangka operasional haji di Arab Saudi dilakukan oleh BPKH.

“Untuk itu Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama mempercepat Keputusan Presiden mengenai besaran indirect cost BPIH 2018,” katanya.

Dalam kaitan ini pula, Komisi VIII menyetujui BPKH menggunakan nilai manfaat setoran awal jamaah haji untuk uang muka pembayaran indirect cost BPIH 2018 kepada Kemenag RI, sebelum terbitnya Keppres. Kepada BPKH, Komisi VIII minta bersama Kemenag untuk menyusun kebijakan mengenai penyediaan mata uang SAR, guna mengantisipasi fluktuasi nilai tukar sehingga dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.

Ali Taher menambahkan saat ini kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah. Dengan demikian melalui dana optimalisasi tersebut, pemerintah mensubsidi Rp 31 juta per jamaah. Saat ini biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibebankan kepada jamaah ialah Rp 34,5 juta.