Komisi II Minta Kepala Daerah Abaikan UU Pilkada Disanksi

Banyak kepala daerah mengganti pejabat tanpa persetujuan mendagri.

Senin , 28 May 2018, 09:42 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali.
Foto: DPR
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri memberi sanksi tegas kepada kepala daerah yang masih mengabaikan ketentuan Pasal 71 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 UU Pilkada menyebutkan, pejawat dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). “Saat pilkada seperti ini, banyak sekali yang melakukan pergantian tanpa persetujuan mendagri. Ini jangan dibiarkan, harus ada sanksi tegas. Bahkan berdasarkan data Kemendagri ada 28 aduan pelanggaran dari Februari hingga Maret 2018,” jelasnya. 

Selain itu, ia juga meminta dukungan penyelenggara terkait netralitas ASN/PNS pada pilkada 2018. Berdasarkan data Kemendagri, ada 153 PNS mencalonkan pada pilkada.

Untuk menjaga netralitas, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol. “Kemudian, PNS juga dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepada daerah. PNS juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah,” katanya.

Zainudin mengatakan PNS dilarang mendekati parpol terkait rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. Kemudian, PNS dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.

Untuk kelancaran penyelenggaraan pilkada 2018 yang berdampak pada pemilu 2019, Kemendagri mengklaim sudah melakukan kerja sama antar-stakeholder. “Kesuksesan kerja sama antar-stakeholder pada pilkada 2018 bisa berdampak pada komunikasi yang baik pada Pemilu 2019. Makanya kami harap Kemendagri terus menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait,” ujar Zainudin.