Komisi VIII Klaim DPR tak Mungkin Terlibat First Travel

Kuasa hukum First Travel sempat mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum DPR.

Rabu , 04 Apr 2018, 09:09 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sodik Mudjahid menyebut dari sisi ruang dan fungsi, DPR RI tak memungkinkan terlibat dalam kasus penipuan jamaah First Travel.

"Dari sisi ruang dan waktu tak memungkinkan terlibat," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (3/4).

Kuasa Hukum Jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, sebelumnya mengungkapkan ada indikasi keterlibatan beberapa oknum pejabat pemerintah dan anggota DPR RI di balik kasus biro perjalanan umrah First Travel. Ia mengaku memiliki bukti ihwal pernyataan tersebut.

Sodik mencontohkan, keterlibatan tersebut seperti, memfasilitasi First Travel untuk pembuatan asosiasi umrah di luar empat asosiasi yang telah ada dan resmi. Bahkan, ia menyatakan, ada salah satu oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terlibat dalam kepengurusan asosiasi itu.

Sodik mempersilahkan kuasa hukum biro perjalanan umrah First Travel membuktikan pernyataan tersebut ihwal indikasi keterlibatan oknum pejabat Kemenag dan anggota DPR RI. Saat muncul kasus First Travel, ia berujar, anggota DPR RI sangat kecewa dan jengkel. Ia beralasan, DPR RI melalui Komisi VIII kerap mengingatkan Kemenag mengecek biro perjalanan umrah.

"Apakah mungkin dengan sikap itu ada yang terlibat? Kami dari sisi ruang nggak mungkin, terlibat dari sisi mananya," ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Sodik menegaskan Komisi VIII DPR RI hanya bertugas membuat undang-undang dan menyusun anggaran, serta pengawasan. "Tapi kalau ada (buktinya), silahkan buktikan fakta dan bukti hukum," ujar dia.

Terikait dugaan keterlibatan oknum Kemenag, Sodik meminta adanya sanksi tegas apabila terbukti. Menurut dia, sanksi bisa diberikan dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Penyelenggaraan Korupsi (KPK) jika melibatkan uang, dan polisi jika menyangkut kriminalitas.