Fahri Hamzah: Kegiatan ILUNI Berbadan Hukum tak Ada Makar

IILUNI UI dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah.

Selasa , 13 Mar 2018, 16:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tampil menjadi saksi fakta dalam persidangan Persidangan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang  pencabutan badan hukum ILUNI UI oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (13/3). ILUNI UI Badan Hukum SK 21 Juli 2016 dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah. Landasan pembubaran ILUNI UI tersebut adalah Surat Keputusan Dirjen AHU Nomor AHU-31.AH.01.08.Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017. 

Fahri Hamzah menjelaskan bahwa dirinya mengikuti kegiatan ILUNI UI Badan Hukum. Kegiatannya sangat positif dan bersifat keilmuan. Kegiatannya tidak ada makar terhadap NKRI. ILUNI UI yang ini konsisten dengan cita-cita NKRI dan UUD 1945 serta Pancasila.

Fahri juga memberikan keterangan apa yang dilihat, didengar, dirasakan saat menjadi calon ketua ILUNI yang kemudian mengundurkan diri pada tahun 2016. Fahri menjelaskan bahwa pemilihan ILUNI 2016 lalu tidak adil karena pemaksaan sistem pemilihan dan tidak mengikuti aturan yang berlaku dan profesional.

Kepemimpinan sebelumnya melanggar masa jabatan, tetapi tidak ada peringatan dari rektorat. Rektorat kurang memberikan perhatian sejak dari pemilihan.

“Metodologinya pemaksaan sistem yaitu elektronic vote. Namun, dari awal sistemnya kacau, kandidat tertentu diuntungkan karena pemilihnya mayoritas dari fakultas tertentu dan panita pemilunya juga diragukan independensinya” kata Fahri saat ditanya mengapa mengundurkan diri sebagai calon kandidat ketua ILUNI 2016-2019 oleh hakim, seperti dalam siaran persnya.

Alumni UI adalah mereka yang pernah lulus dari Universitas Indoneia. Alumni tersebut kemudian dapat mendirikan organisasi sesuai dengan minat mereka masing-masing. Mereka jumlahnya banyak dan tidak mungkin dipaksa untuk menjadi satu wadah. Apalagi, Kemenkumham telah memberikan SK pendirian organisasi tersebut.

"Rektor harusnya berterima kasih kepada ILUNI UI Badan Hukum karena rektorat yang sebelumnya kurang perhatian dengan alumninya. Setelah kegiatan aktif, mereka (ILUNI UI BH) saat ini memberi perhatian, meski agak berlebihan juga," ujarnya.

Selain Fahri Hamzah, saksi fakta berikutnya adalah Herry Hernawan, anggota tim sinkronisasi yang menjelaskan pemaksaan metodologi saat pemilihan ketua ILUNI 2016 lalu. Saat berita ini diturunkan, Herry masih memberikan kesaksiannya.