DPR Lihat Urgensi RUU Perlindungan Data

Data pribadi perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan.

Selasa , 13 Mar 2018, 13:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, perlu adanya perlindungan pada data pribadi, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet. Untuk itu, kehadiran Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dirasa semakin penting.

“Perlindungan ini sangat perlu. Karena di negara-negara paling demokratis pun, perlindungan terhadap data pribadi itu diperlukan, sehingga tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Politisi Partai Gerindra itu melihat, penyalahgunaan untuk berbagai kepentingan secara sederhana dapat berupa permintaan sumbangan atas nama orang yang namanya tercantum, atau bahkan melakukan pembajakan dengan data orang lain.

“Saya kira yang paling sederhana berupa permintaan sumbangan atas nama orang yang dibajak oleh orang yang tidak bertanggungjawab, belum lagi masalah identitas yang disalahgunakan, implikasinya bisa kemana-mana itu,” imbuh Fadli.

Sementara itu, terkait perbedaan keinginan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, dimana Menkominfo Rudiantara menyampaikan RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan prioritas pemerintah. Namun pada kenyataannya, Kemenkum HAM tak mendaftarkan RUU tersebut sebagai prioritas. Atas dasar itu, Fadli mengatakan perlu ada koordinasi antar kementerian agar satu suara dalam pengajuan RUU ini menjadi prioritas pemerintah.

“Karena mungkin Kominfo ingin diproteksi, tapi mungkin dari penegak hukum inginnya jangan terlalu diproteksi agar mudah aksesnya jika ada alasan keamanan. Jadi jangan sampai antar pemangku kepentingan di pemerintah belum satu suara,” saran Fadli.

Politisi dapil Jabar itu juga menilai data pribadi tersebut harus tetap diproteksi agar tidak diolah dan direkayasa oleh pihak yang tak bertanggungjawab dan menimbulkan hoaks atas pemakaian data orang lain. “Saya menilai, data pribadi itu harus diproteksi. Jangan sampai data itu bisa diolah-olah dan direkayasa, sehingga menjadi hoaks,” kata Fadli.