Divestasi Saham Dinilai tak Perlu Diatur dalam Undang-Undang

Divestasi saham diatur dalam RUPSLB.

Senin , 12 Mar 2018, 10:29 WIB
Anggota Badan Legislasi Rufinus Hotmaulana Hutauruk.
Foto: dpr
Anggota Badan Legislasi Rufinus Hotmaulana Hutauruk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai pada pasal divestasi dalam RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) belum komprehensif. Bahkan dia mengatakan masih jauh dari sempurna.

"Divestasi dipertanyakan kapan dimulai? Divestasi mengacu pada rapat umum pemegang saham luar biasa. Bukan Undang-Undang yang mengatur, jadi mana kala pemegang saham tidak bersedia melakukan divestasi, sudah selesai," kata Rufinus, dalam agenda rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU Minerba, Kamis (8/3).

Menurutnya kalau dipaksakan Undang-Undang berhimpitan dengan rapat umum pemegang saham itu namanya pemerkosaan terhadap lembaga. Dia mengatakan hal ini tidak diperbolehkan. "Apakah Undang-Undang ini mengatur tentang norma itu atau tidak? Setiap hal-hal yang material harus melalui izin rapat umum pemegang saham," ungkap Rufinus.

Pada Pasal I angka 58 mengenai perubahan Pasal 122 perlu penjelasan pengusul terkait kapan dimulainya divestasi yang diwajibkan kepada badan usaha yang sahamnya dimiliki asing. Selain itu norma delegasi kewenangan yang mengatur lebih lanjut tentang mekanisme divestasi pun belum dibuat.

Selain itu, Baleg juga sedang melakukan kajian atas RUU Minerba yang meliputi aspek teknis, substantif dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.