BPJS Kesehatan Menunggak Rp 62,251 Miliar di RSUD Malang

Permasalahan BPJS Kesehatan bukan hanya di Malang tapi hampir di seluruh Indonesia.

Jumat , 02 Mar 2018, 11:14 WIB
BPJS Kesehatan Menunggak Rp 62,251 Miliar pada RSUD dr. Saiful Anwar.
Foto: DPR RI
BPJS Kesehatan Menunggak Rp 62,251 Miliar pada RSUD dr. Saiful Anwar.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim Kunjungan Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke RSUD dr. Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur mendapatkan informasi kurang menyenangkan. Dirut RS tersebut mengatakan, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran sebesar Rp 62,251 miliar.

“Permasalahan BPJS Kesehatan bukan hanya terjadi di Malang, tapi hampir di seluruh Indonesia. Saat ini ada masalah besar, yaitu penundaan pembayaran,” kata Ketua Tim Kunker Komisi IX DPR RI Ermalena kepada Parlementaria di Malang, Jawa Timur, Rabu (28/2), seperti dalam siaran persnya.

Selanjutnya, kata Ermalena yang juga Wakil Ketua Komisi IX itu, pertanyaannya adalah apakah penundaan tersebut masalahnya dari sisi administrasi, atau penundaan pembayaran dikarenakan memang tidak ada anggaran di BPJS Kesehatan. Menurut politikus PPP ini, Komisi IX ingin mendapatkan jawaban yang sesungguhnya.

Sebab, dari keterangan Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini saat pertemuan Tim Komisi IX dengan Direksi RSUD dr. Saiful Anwar, sebetulnya bukan penundaan tapi ada tahap berikutnya yang akan dibayarkan. “Tapi di sisi lain, kita juga mendengar memang fresh money itu sudah tidak ada lagi di BPJS Kesehatan. Artinya ada kesulitan yang dihadapi BPJS,” ujarnya.

Dalam momentum rapat dengan BPJS Kesehatan, sambungnya, Komisi IX berharap bahwa peserta non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Mandiri harus dikejar. Sebab BPJS kesehatan ini konsepnya adalah subsidi silang.

Oleh karena itu, maka tidak mungkin jumlah peserta BPJS Kesehatan Mandiri sekarang tidak cukup banyak untuk bisa membantu mereka sendiri. Yang terjadi saat ini, dana PBI banyak yang masuk ke BPJS Mandiri.

“Kendala lain yang dihadapi adalah banyak sekali masyarakat kita yang ikut BPJS Mandiri itu, ketika sakit mendaftar keanggotaan, namun kemudian ketika sudah sembuh lupa membayar iurannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ermalena mengimbau betul kepada masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan hal tersebut. Sebab itu dinilai tidak bijaksana. Ia menegaskan, pelayanan kesehatan memerlukan biaya yang sangat besar. “Dan kalau sudah sembuh, kemudian tidak membayar, artinya sebetulnya ada hak orang lain yang ia pakai. Kita berharap ini tidak terjadi," harapnya.

Komisi IX, kata Ermalena lagi,  meyakini bahwa ini bukan hanya terjadi di Malang, tapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, temuan ini merupakan materi yang sangat serius yang akan dibicarakan Komisi IX DPR bersama BPJS Kesehatan di rapat-rapat berikutnya.