Maksimalkan Holding, DPR Bentuk Badan Usaha Khusus Migas

Rabu , 13 Dec 2017, 09:47 WIB
 Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Satya Widya Yudha berharap pemerintah tidak terburu-buru merealisasikan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hal itu dikarenakan saat ini DPR sedang merencanakan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Rencana tersebut juga sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan. "Konsep BUK itu sempurna daripada holding migas. Kalau holding migas kan sama saja dengan holding tambang itu. Kalau kita itu mengintegrasikan," kata Satya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/12).
 
Ia menjelaskan, BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas. Satya juga memastikan jika semuanya akan tetap menjalankan tugasnya masing-masing seperti yang ada sekarang. "Hanya saja mereka diintegrasikan dalam pelayanannya di bawah Badan Usaha Khusus itu," jelas dia.
 
Satya kembali menegaskan, Kementerian BUMN sebaiknya menunggu BUK terbentuk. "Baiknya menunggu. Itu harus. Makanya jangan buru-buru untuk holding migas," tutup dia.