Komisi II Setujui Usulan Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017

Rabu , 22 Nov 2017, 09:15 WIB
Pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mardani menyampaikan telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu untuk pelaksaan Pilkada Serentak 2018.

"Ada delapan rancangan perbawaslu dan rancangan peraturan KPU yang bermaksud untuk menyempurnakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/11).

 

Mardani mengatakan, setelah mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisi II sepakat untuk menyetujui usulan substansi perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Walikota.

 

"Komisi II DPR RI menyetujui atas usulan substansi terhadap perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan memasukkan keputusan Mahkamah konstitusi," kata Mardani.

 

Dengan disetujui usulan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu, maka PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu nantinya akan berubah menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2017.

 

Sementara dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan membahas beberapa perbawaslu, diantaranya adalah perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu. Selain itu, rancangan perbawaslu yang juga didiskusikan adalah mengenai penanganan administrasi pemilu, penanganan verifikasi parpol, dan perbawaslu pemantau pemilu, perbawaslu pemilihan berkaitan dengan Bawaslu logistik, perbawaslu daerah khusus, dan perbawaslu pemantau pemilu.