DPR: Nilai Hak Imunitas tak Berlaku pada Kasus Khusus

Selasa , 14 Nov 2017, 17:19 WIB
Wakil Ketua DPR-RI, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Wakil Ketua DPR-RI, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengakui adanya hak imunitas yang dimiliki anggota DPR sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Namun ia menilai ketentuan hak imunitas itu tidak berlaku terkait tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Ayat 3 Poin C UU MD3. 

Hal tersebut disampaikan Agus terkait hak imunitas yang digunakan Ketua DPR Setya Novanto untuk alasan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (13/11) kemarin.

"Di dalam UU MD3 memang ada hak imunitas tapi ini tidak menyangkut hal-hal yang khusus, sedangkan kita sekarang tinggal melihat apakah korupsi merupakan tindakan yang khusus itu, kita serahkan sepenuhnya pada KPK yang juga memberikan suatu keputusan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).

Namun, ia enggan menilai apakah yang dilakukan Novanto dengan hak imunitas anggota DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK apalah tepat  atau tidak. Politikus Partai Demokrat itu menyerahkan penilaian tersebut kepada KPK dan Novanto sendiri.

"Apabila ini tindakan khusus memang ada poin c. Poin C itu menyatakan bahwa kalau tindakan khusus itu bisa dilaksanakan. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan pak Setya Novanto," kata dia.

Sebelumnya Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan hak imunitas yang dimiliki anggota DPR sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak berlaku jika menyangkut kasus korupsi maupun kasus yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hak Imunitas hanya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota DPR, seperti mengeluarkan pernyataan pendapat dan sebagainya dalam rangka melaksanakan tugas dia dilindungi hak Imunitas

Oleh karenanya tidak tepat jika hak imunitas tersebut kemudian digunakan Ketua DPR Setya Novanto untuk alasan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kalau seorang anggota DPR termasuk ketua DPR melakukan diduga melakukan tindak pidana korupsi maka sama sekali tidak ada yang berlaku Imunitas di sana. Hak Imunitas atau izin dari presiden tidak berlaku sekali lagi untuk kasus korupsi yang digolongkan sebagai kejahatan khusus atau extraordinary crime," ujar Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).

Kemarin Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11). Novanto sedianya dipanggil untuk pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Anang Sugiana Sudiharja.

Ketidakhadiran Novanto tersebut, lagi-lagi juga KPK menerima surat alasan mangkir Ketua Umum Partai Golkar tersebut dari Kesetjenan DPR. Namun jika sebelumnya permintaan perlunya izin presiden untuk memanggil Novanto, kini juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.