DPR Dorong Peraturan Menag Soal Biro Umroh Bermasalah

Senin , 06 Nov 2017, 16:57 WIB
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penipuan yang dilakukan penyelenggara travel haji dan umroh telah mendorong dibentuknya pengawasan dan peraturan yang lebih ketat. Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ali Taher Parasong, mengatakan pihaknya sedang menantikan Peraturan Menteri Agama terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Ia menekankan agar masyarakat yang akan berangkat umroh menggunakan perusahaan travel (PT) yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag)

"Salah satunya termasuk, agar masyarakat yang hendak berangkat umroh harus meminta data perusahaan. Baik itu terkait legalitas perusahaan maupun biayanya, rasional atau tidak," kata Ali, di Kompleks Parlemen DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Namun, terkait pembubaran PT haji dan umroh yang dinilai bermasalah harus dilakukan melalui proses hukum. Saat ini, menurutnya, sebuah tim di Kemenag tengah bekerja dalam melakukan seleksi dan mengevaluasi kembali perusahaan travel yang bermasalah.

Komisi VIII DPR menurutnya juga telah mendorong agar pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umroh. Selain itu, Komisi VIII juga mendorong pemerintah mengeluarkan standarisasi umroh. Baik itu dari sisi harga, kepastian tanggal keberangkatan dan pulang, transport lokal, katering, akomodasi, dan visa. Sehingga, kata dia, masyarakat bisa melakukan ibadah umroh dengan nyaman.

"Sekarang kan kepastian itu tidak ada. Kalau tidak ada kepastian sebaiknya masyarakat tidak usah memilih perusahaan travel itu untuk berangkat umroh. Dan harganya juga tidak mungkin di bawah harga 1.800 dolar," tambahnya.

Sementara itu, Ali mengatakan DPR bersama pemerintah juga sudah membahas soal pengembalian ganti rugi para korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (FT). Terutama, bagi para korban yang merupakan masyarakat yang kurang mampu. DPR sudah mendengarkan aspirasi dari sebagian korban First Travel yang mendatangi gedung parlemen. Namun, Ali tidak bisa memastikan soal kapan uang para korban travel umroh tersebut kembali. Menurutnya, sudah ada tim yang bekerja soal pengembalian ganti rugi tersebut.

"Waktu itu kita juga mendorong agar First Travel dan juga perusahaan lain yang bermasalah ditutup. Kedua, yang sudah memenuhi syarat segera berangkat. Kalau tidak, maka uang kembali. Tapi kita belum bisa pastikan kapan uang kembali," jelasnya.

Sebelumnya, perusahaan perjalanan umroh First Travel diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan calon jamaah. Saat ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni Direktur Utama FT Andika Surachman, Direktur FT Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan FT Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.