Tim Pemantau Otsus DPR RI Kunjungi Aceh

Selasa , 24 Oct 2017, 16:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memimpin Tim Pemantau Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Provinsi Banda Aceh.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memimpin Tim Pemantau Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Provinsi Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Pemantau Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI ke Provinsi Banda Aceh, Senin (23/10).

 

Sesuai dengan Keputusan DPR RI No. 10/DPR RI/II/2014-2015 tanggal 9 Februari 2015, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon mengatakan, pemantauan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) harus dilakukan agar tercipta dukungan politik yang semakin kuat untuk keberhasilan pelaksanaan Otsus ke depan.

 

“Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus dan daerah istimewa belum optimal dalam mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat,” ujar Fadli dalam sambutannya di Kantor Gubernur Aceh, Provinsi Banda Aceh.

 

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Korpolkam tersebut mempertanyakan beberapa isu krusial terkait implementasi pelaksanaan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

“Salah satunya terkait pemanfaatan dana Otsus Aceh yang sudah diberikan dan diterima Pemerintah Aceh dari tahun 2008 s.d. 2017 sejumlah Rp.56,6 Triliun, apakah sudah tepat sasaran,“ tanya politikus Fraksi Gerindra itu.

 

Pemerintah Provinsi Aceh memperoleh dana Otsus yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Sejak tahun 2008 hingga 2017 jumlah dana Otsus yang telah diterima Provinsi Aceh diperkirakan mencapai Rp 56,6 triliun.

 

Dana Otsus menjadi sumber penerimaan utama bagi pembangunan Aceh, dengan rata-rata peningkatan penerimaan 11 persen per tahun. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh (APBA) 2015 yang berjumlah Rp.12,7 triliun, lebih dari separuhnya berasal dari dana Otsus. Dana Otsus akan diterima Aceh sampai 2027. Selama 20 tahun jangka waktu berlakunya dana Otsus, Aceh diperkirakan akan menerima senilai Rp 163 triliun.