RUU Perlindungan Pekerja Migran Disahkan Pekan Ini

Senin , 23 Oct 2017, 06:27 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR segera menyetujui pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setelah dibahas selama tujuh kali masa persidangan. "Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang dahulu dikenal sebagai UU TKI akhirnya akan disetujui untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR Kamis, 26 Oktober 2017 mendatang," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam pernyataan pers yang diterima, Ahad (22/10).

Menurut dia, seluruh fraksi di Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyetujui RUU itu untuk diahkan menjadi UU. Bahkan di tingkat rapat pimpinan DPR juga sudah menyetujuinya.

"Patut disyukuri. semua fraksi telah menyetujui di Bamus. Sudah disetujui juga di Rapim. Kita tunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna," kata Fahri.

Pengesahan UU PPMI cukup alot di bagian akhir terlebih karena lemahnya inisiatif pemerintah. Sebagai wakil rakyat dari daerah yang termasuk penyumbang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terbesar, Fahri sempat cukup gregetan.

"Pemerintah tidak kompak melindungi TKI. Padahal remiten (dari TKI) hampir Rp 150 triliun per tahun. DPR sudah kerja maksimal dan draf sudah jadi lama tapi eksekutif kurang bersemangat," kata Fahri Hamzah yang juga menjabat Ketua Timwas TKI DPR RI.

Dia mengatakan, dengan disetujuinya pengesahan RUU ini, maka janji DPR terlunasi.

Di kesempatan terpisah tenaga ahli DPR untuk Timwas TKI, Gianto mengatakan ada perbedaan signifikan pada UU PPMI. Misalnya, memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya.

Agar manfaat tercapai, salah satu implikasinya adalah penerapan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia tempat TKI berada.

"Selain itu, mereka dijamin BPJS sepenuhnya. Peran negara maksimal untuk melindungi TKI," kata Gianto.

UU PPMI juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, yang sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.

Sumber : antara