DPR Minta Peran Aktif Pemerintah dalam Penyelesaian RUU

Kamis , 19 Oct 2017, 16:28 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto memimpin rapat penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2018.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto memimpin rapat penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada prinsipnya tugas penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak bisa dikerjakan hanya sepihak, dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja, pemerintah harus ikut serta dalam perancangan RUU. Saat rapat penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2018 di Ruang Rapat Badan Legislatif (Baleg), yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, beberapa anggota DPR meminta peran aktif pemerintah dalam keikutsertaan pembahasan dan perancangan RUU yang telah ditetapkan menjadi Prolegnas.

 

Lebih fokus lagi Totok berharap dalam penyelesaian RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Pertembakauan, agar segera rampung. Dia beranggapan, jika pemerintah mau turun tangan, RUU itu bisa segera rampung. Menurutnya masih ada ketidaksepahaman antara DPR dengan pemerintah. Dia juga berharap agar pemerintah dapat memberi kepastian kepada pegawai honorer.

 

Baleg DPR meminta supaya pemerintah mengambil sikap keberpihakan pada pekerja honorer yang telah mengabdikan diri pada lembaga-lembaga pemerintah. Meski demikian DPR bisa memahami kondisi anggaran dan keuangan negara yang harus memberikan kesejahteraan layak kepada para abdinya.

 

"ASN misalnya, mengubah satu-dua pasal yang penting ada kesepahaman pemerintah dan DPR tidak membebani anggaran negara sehingga pemerintah jangan takut untuk membahas untuk membebani anggaran negara. DPR cukup paham dengan keputusan anggaran kita. Mencari solusi harapan masyarakat yang sudah sekian lama jadi pekerja honorer mengabdi ke depan kita selesaikan dengan RUU kita," ujar Totok di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I,

Selasa (17/10) sore.

 

Berkenaan dengan RUU Pertembakauan, dilaporkan juga oleh pansus yang membahas RUU ini agar pemerintah aktif dalam pembahasan bersama DPR. Karena RUU ini seharusnya bisa cepat diselesaikan kalau saja pemerintah cepat merespons.

 

"Misalnya (RUU) Tembakau, karena sekarang masih tahap pembahasan masih menunggu pembahasan bersama pemerintah. Kalau tidak disepakati menjadi UU, ya prosesnya tidak rumit kalau pemerintah datang mengatakan tidak bisa melaksanakan pembahasan selesai, tidak nggantung," ujar Totok.