Harus Ada Perbedaan Kebijakan PTN dan PTS di Perbatasan

Selasa , 03 Oct 2017, 17:42 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Doni Ahmad Munir.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Doni Ahmad Munir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Panitia Kerja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Panja SN Dikti) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kunjungan spesifik ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melihat sejauh mana efektifitas implementasi UU No. 44 Tahun 2015 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Anggota Komisi X DPR RI Doni Ahmad Munir mengatakan hal itu saat ditemui di Kantor Senat Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (29/9) lalu. “Kami mendapat temuan yakni harus ada perbedaan kebijakan untuk PTN dan PTS terutama yang berada di daerah perbatasan seperti ini,” kata Doni.

 

Lebih lanjut Doni menerangkan, semua Perguruan Tinggi harus mencapai standar nasional yang sama, “Tetapi harus ada kebijakan khusus untuk membedakan perguruan tinggi yang ada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa, bukan dari kontennya melainkan dari anggarannya,” ujar Doni.

 

Menurutnya, Perguruan Tinggi yang ada di daerah perbatasan menjadi garda terdepan negara Indonesia dari luar negeri. Untuk itu standar nasional untuk pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terutama sarana dan prasarana harus jauh lebih bagus dibanding daerah lain, karena menjadi daya saing bagi bangsa kita.

 

Politisi dapil asal Jawa Barat ini mengatakan, temuan yang sangat memprihatinkan ini akan dibawa oleh Komisi X DPR untuk segera dirapatkan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) secepatnya. Turut hadir dalam pertemuan  Rektor Universitas Tanjungpura, Rektor Kepala Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta XI (Kopertis) dan Kepala Dinas Pendidikan Pontianak.

 

Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra ini selain melakukan pertemuan juga meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana ke Universitas Muhammadiyah Pontianak.