DPR akan Pertemukan Kelompok Pro-Kontra Perhutanan Sosial

Senin , 02 Oct 2017, 13:46 WIB
Komisi VI menerima aspirasi dari masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani desa hutan lainnya. Mereka 'mengadu' terkait keberadaan Peraturan menteri (permen) LHK No.39 Tahun 2017 tentang perhutanan sosial.
Foto: dpr
Komisi VI menerima aspirasi dari masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani desa hutan lainnya. Mereka 'mengadu' terkait keberadaan Peraturan menteri (permen) LHK No.39 Tahun 2017 tentang perhutanan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi IV akan mempertemukan kelompok masyarakat yang pro dan kontra terkait pengelolaan hutan sosial. Pekan lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi didampingi anggota Komisi IV DPR, Ono Surono, dan Budi Satrio Djiwandono menerima aspirasi dari masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani desa hutan lainnya. Mereka 'mengadu' terkait keberadaan Peraturan menteri (permen) LHK No.39 Tahun 2017 tentang perhutanan sosial.

Masyarakat menganggap Permen tersebut merupakan harapan yang mereka impikan sejak lama. Permen tersebut telah memberikan hak pengelolaan dan pemanfaatan hutan Perhutani kepada mereka (masyarakat sekitar hutan) masing-masih seluas dua hektare, selama 35 tahun dan bisa diwariskan.

"Oleh karena itu mereka sangat setuju dan mendukung Permen tersebut, mengingat selama ini mereka tinggal di sekitar lahan hutan,dan mengelola hutan namun belum memiliki dasar hukum yang jelas, karena selama ini hutan tersebut pengelolaannya di bawah Perhutani,” ujar Viva di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/9).

 

 Apa yang dilakukan masyarakat tersebut menyusul aksi serupa yang dilakukan kelompok masyarakat lainnya beberapa waktu sebelumnya, yang meminta DPR untuk mendorong pencabutan Permen LHK No. 39 Tahun 2017. Kelompok ini menilai bahwa penerbitan Permen LHK No.39 Tahun 2017 ini rentan akan konflik horizontal di masyarakat. Karena kepemilikan lahan perhutani yang diberikan kepada kelompok tani tertentu.

Mereka juga beranggapan bahwa konservasi atau penyerahan pengelolaan hutan kepada masyarakat juga akan berdampak buruk terhadap kondisi hutan yang akan menjadi gundul dan rusak. Komisi IV juga akan meninjau kondisi yang terjadi di masyarakat desa hutan untuk melihat secara langsung apa benar Permen tersebut menimbulkan konflik di masyarakat. Dan sejauhmana peraturan tersebut membawa manfaat bagi masyarakat desa hutan secara keseluruhan.

 

 “Kami akan panggil semua pihak terkait baik yang pro maupun kontra terhadap peraturan tersebut, serta akan kami undang juga pihak Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mengurai dan mendiskusikan bagaimanakah implementasi PP tersebut, dan sejauh mana manfaatnya bagi seluruh masyarakat. Kami juga akan mempertanyakan Perhutani, kesatuan pengelolaan hutan sudah berjalan sekian tahun tapi tidak membawa keuntungan secara ekonomis bagi pemanfaatan dan pengelolaan hutan Perhutani," kata politikus dari Fraksi PAN ini.