Hakim Ad-Hoc akan Dievaluasi

Rabu , 06 Sep 2017, 12:56 WIB
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengatakan, keberadaan hakim ad-hoc pada pembahasan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim akan dievaluasi. Kadir beralasan, selain biaya rekrutmen yang tinggi, kapasitas hakim ad-hoc yang memiliki spesialisasi pada bidang-bidang tertentu, kini juga dimiliki oleh hakim pada umumnya.

Menurut Kadir, hakim ad-hoc adalah hakim kontrak. Mereka diperlukan oleh Mahkamah Agung untuk mengisi posisi hakim-hakim yang kurang menguasai bidang-bidang tertentu. Misal hakim tipikor, pajak, perikanan, ekonomi, pertanahan, dan lain-lain. Namun saat ini, hakim selalu bermetamorfosa. 

"Hakim-hakim selalu belajar dan menjalani diklat terkait dengan berbagai bidang itu,” jelas Adies, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/9)

Sehingga, kata Kadir, jika para hakim sudah mumpuni di berbagai bidang seperti pajak, ekonomi, pertanahan, perikanan, tipikor, narkoda, teroris, dan lainnya maka hakim ad-hoc tidak dibutuhkan lagi. Oleh karena itu, masih kata Adies, dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim, kemungkinan keberadaan hakim ad-hoc akan dievaluasi. 

Sebagai gantinya, kemampuan hakim akan diperkuat di berbagai bidang, yang disebut sertifikasi hakim. Kadir memberikan contoh seperti hakim spesialis pajak, akan dididik di pendidikan pajak. Kemudian memperoleh sertifikasi spesialis di bidang pajak. Hal ini juga untuk bidang-bidang lain. Jadi, nanti ada hakim yang direkrut dari awal, kemudian disekolahkan.

"Sehingga mempunyai spesialisasi di bidang-bidang masing-masing,” ujar Kadir.

Politikus Partai Golkar itu pun menyoroti masa pensiun hakim ad-hoc yang terkesan tidak berbatas. Hal itu berbeda dengan masa pensiun hakim agung di umur 70 tahun. Kadir mengatakan masa pensiun hakim ad-hoc bisa diperpanjang terus. Sedang hakim agung pensiun di umur 70 tahun. "Bahkan ada hakim ad-hoc umurnya lebih dari 70 tahun, sekitar 80 tahunan,”  katanya.