Lembaga Negara Diminta tak Merasa Lebih Tinggi dari Lainnya

Selasa , 29 Aug 2017, 17:00 WIB
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), didampingi Wakil Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya saat audiensi dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), didampingi Wakil Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya saat audiensi dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan, tidak boleh ada sebuah lembaga negara yang super atau yang merasa posisinya lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara lainnya. Artinya, setiap lembaga negara harus menjunjung tinggi prinsip pengawasan dan keseimbangan (check and balances).

 

Kemarin, Pansus KPK menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Politikus dari Partai Golkar ini menyebutkan, acara RDPU kali ini menjadi hari yang sangat bersejarah bukan buat Pansus, melainkan bagi negara dan bangsa untuk perbaikan tata kelola hubungan antar-lembaga negara dalam penegakan hukum kasus korupsi.

 

“Saya katakan bersejarah, penegakan hukum akan berjalan tanpa adanya tipu-menipu atau rekayasa ketika institusi yang menjalankan penegakan hukum itu bisa dikontrol oleh lembaga-lembaga berikutnya sehingga tidak terjadi fragmentasi yang dilakukan oleh unsur penegakan hukum dalam konteks criminal justice system,” ujarnya.

 

Menurutnya, kekuasaan penyelidik dan penyidik bisa dikontrol oleh kejaksaan dan kekuasaan itu bisa digelar sidang pengadilan. Ketika keputusan sudah inkrach maka menjadi kewengan pemerintah untuk melakukan pembinaan. Tidak boleh ada lembaga pemerintah yang menjalankan kewenangannya tanpa mandat perintah undang-undang.

 

Agun mengatakan selama ini ada opini bahwa Pansus Angket KPK akan memburu dan melemahkan KPK. Padahal, kata dia, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif apabila KPK bekerja sendiri tanpa bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain.

 

“Itu intinya. Perlu tidak revisi UU KPK, ya jawab sendiri. Jawaban itulah yang nanti akan kami berikan,” ujarnya.

 

Filosofi dasar reformasi, kata Agun, adalah menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan HAM. Oleh karena itu konsekuensi negara hukum dan demokrasi adalah pengarusutamakan mengutamakan kemajuan hak asasi. Dalam konsep demokrasi mutakhir dan modern maka harus mewujudkan check and balances.