Komisi III Minta Penerimaan Hakim Harus Transparan

Senin , 21 Aug 2017, 14:49 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hasrul Azwar meminta agar proses rekruitmen terhadap calon hakim bersifat transparan. Mengingat selektifitas kriteria hakim yang tinggi sehingga diharapkan mampu menghasilkan hakim yang profesional.

"Di negara demokrasi seperti Indonesia ini semuanya harus transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Maka dari itu untuk menghasilkan hakim yang profesional, kami meminta Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan rekruitmen yang betul-betul transparan," ujar dia, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (21/8)

Politikus PPP tersebut juga menjelaskan kriteria hakim yang mengindikasikan bahwa jabatan tersebut bukan diperuntukkan bagi sembarang orang. Menurut Hasrul, semua menginginkan sosok hakim yang bekerja profesional, mengadili perkara secara adil, transparan dan tentunya akuntabel.

"Oleh karena dalam draft RUU Jabatan Hakim dibutuhkan kurang lebih 7 tahun, bahkan ada usulan untuk ditambah menjadi 12 tahun. Nah ini menunjukkan jabatan hakim dilakukan dengan sangat selektif," kata dia.

Senada dengan Hasrul, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi juga mendorong agar rekruitmen calon Hakim dilakukan secara transparan. Dirinya meminta peranan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan di dalam proses perekrutan. "Seperti yang kita tahu, rekruitmen terhadap calon Hakim dilakukan sangat tertutup. Oleh karena itu masyarakat menghendaki agar KY dilibatkan di dalam proses perekrutan. Agar rekruitmen transparan, keterlibatan KY itu perlu," ujar politikus Nasdem tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Provinsi Riau Adam Hidayat memberikan usulan terhadap RUU Jabatan Hakim yang mengatur pengangkatan terhadap calon Hakim tingkat pertama untuk diubah. Agar pasal benar-benar diterapkan secara baik maka harus disesuaikan dengan syarat pengangkatan pimpinan pengadilan yakni sudah dalam golongan IV-A atau sama dengan 12 tahun.