DPR: Pemerintah Kurang Merespons Kasus TKI Malaysia

Rabu , 26 Jul 2017, 14:56 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri
Foto: Dok Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri

REPUBLIKA.CO.ID, PAREPARE -- Respons Pemerintah Indonesia terkait permasalahan yang membelit tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dinilai masih kurang. Padahal sudah ada laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyebutkan bahwa perlakuan Pemerintah Malaysia terhadap TKI terkadang di luar batas.

 

"Masalahnya, respons balik yang dilakukan pemerintah Indonesia itu kurang. Ini yang akan kami klarifikasi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Syamsul Bachri, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/7).

Komisi IX bersama Badan Nasional Penermpatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan bertekad menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi para TKI di Malaysia. “Mereka ingin pulang tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa sehingga mereka terkatung-katung di sana," kata politikus dari Partai Golkar ini.

Saat ini Pemerintah Malaysia menerapkan program enforcement card (e-kad). Ternyata, kata Syamsul, program ini menyulitkan para TKI. Pasalnya untuk keperluan itu, mereka dikejar-kejar dan didatangi ke tempat kerja. "Mereka yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap dikumpulkan di suatu tempat yang terkadang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Undang-Undang (UU) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri mengamanatkan bahwa di setiap kabupaten yang banyak mengirim tenaga kerja, harus ada lembaga layanan satu atap. Di situ nanti tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri tidak harus wara-wiri, melainkan cukup datang ke satu tempat yang biasa disebut layanan terpadu satu atap.

"Nanti di situ akan selesai. Seperti kita dengar tadi sudah enam bulan, sudah bayar Rp 800 ribu, tapi dokumen yang diperlukan tidak jelas,” ujar Syamsul.

Komisi IX yang bermitra dengan Kemenaker dan BNP2TKI akan mengundang Kementerian Luar Negeri untuk membahas perlindungan TKI di luar negeri. Mereka juga akan mengundang pihak Imigrasi untuk mengatasi persoalan dokumen yang diperlukan dalam rangka legalitas mereka keluar negeri.

Syamsul berharap UU tentang Perlindungan Migran Indonesia bisa segera disahkan. Dengan begitu, semua pihak memiliki acuan jelas dalam memberikan perlindungan pekerja Indonesia, baik saat mau berangkat ataupun mau kembali ke Indonesia.