Pembekuan Anggaran Pramuka 'Buntut' Terbitnya Perppu Ormas

Selasa , 25 Jul 2017, 17:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Foto: Humas DPR
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembekuan anggaran Pramuka oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dinilai sebagai akibat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menurut dia, segala efek yang ditimbulkan perppu pasti memiliki efek hukumnya.

"Ini tentu konsekuensi terbitnya perppu (ormas). Perppu begitu terbit langsung berlaku sampai nanti ada jawaban DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Selasa (25/7).

 

Nantinya jawaban DPR terhadap penerbitan perppu tersebut akan dibacakan di Sidang Paripurna dan diproses sesuai undang-undang dengan waktu satu kali masa sidang. Apabila DPR RI tidak memberi jawaban, maka perppu tersebut diterima dan akan menjadi Undang-undang. Namun jika itu tidak diterima, maka akan kembali ke Undang-undang 17 tentang Ormas.

 

Politikus dari Partai Manat Nasiobal (PAN) itu mengatakan fraksi partainya di DPR akan membahas dan memberikan jawaban yang lebih akurat dan tepat terkait tindakan perppu. Namun bagi Agus sendiri, ormas yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 harus dihilangkan. Hanya saja, kata dia, pemerintah tetap tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

 

"Itu harus kita maknai bersama. Perppu juga merupakan aturan yang punya legitimasi dlam hukum," ujar Agus.