'TKI di Malaysia Bisa Tenang Bekerja karena Program E-Kad'

Selasa , 25 Jul 2017, 14:48 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Dok Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia saat ini sedang menyelenggarakan program enforcement card (e-card atau e-kad). Program ini dinilai menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengurus para tenaga kerjanya di luar negeri agar bisa menjadi tenaga kerja yang prosodural dan legal sebagaimana aturan yang berlaku di Malaysia.

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan dengan adanyan program itu, mereka yang bekerja di luar negeri bisa cukup tenang dan tidak lagi merasa dihantui oleh status ilegalnya. “Ini sesuatu yang sangat penting. Saya kira Pemerintah Indonesia dan para majikan atau pemberi kerja bisa pro-aktif mengajak para TKI mengurus e-kad,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (25/7).

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Sumatra II itu mengatakan di Malaysia jumlah TKI sangat besar dibandingkan di Filipina atau negara lainya. Ada sekitar 2 juta TKI di sana dan hampir sebagian besar atau 60 persennya non-prosodural atau ilegal. Arab Saudi beberapa waktu lalu juga memberikan amnesti kepada tenaga kerja ilegal di sana.

 

Saleh berharap tidak ada lagi TKI yang menyalahi aturan. Pihaknya saat ini sedang mengatur lebih tertib lagi pemberangkatan TKI agar benar-benar termonitor. Oleh karena itu, prosesnya nanti melibatkan pemerintah desa, kabupaten, kecamatan, sampai pemerintah pusat.

Nantinya, kata dia, semua bisa didata secara benar berapa warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat keluar negeri. “Dengan adanya data yang benar saya mengharapkan perlindunganya pun akan menjadi lebih jelas," ujar Saleh.